TANGSELXRESS– Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah senilai 22 miliar. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yang kini telah ditangkap.
Keempat tersangka masing-masing adalah M yang bertindak sebagai koordinator produksi uang palsu, FF yang membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi, YS yang membantu mencari Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu dan MDCF yang membantu mencari tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di daerah Srengseng, Jakarta Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang diadakan Jumat (21/6), menjelaskan bahwa keempat tersangka menjalankan aksinya di daerah Jakarta dan Jawa Barat selama sekitar 3 bulan terakhir.
“Mereka memproduksi uang palsu senilai 22 miliar di Villa Sukabumi dan Srengseng Kembangan, Jakarta Barat antara April dan Juni 2024,” tuturnya.
Menurut keterangan dari para tersangka, uang palsu senilai 22 miliar terdiri dari 220.000 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Uang palsu tersebut dipesan oleh P (masih dalam status buron) dan akan dibeli dengan harga 1:4 setelah Hari Raya Idul Adha, yakni sebesar 5,5 miliar rupiah.
“Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga orang yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak GTO, dan P sebagai pemesan uang palsu,” paparnya.
Polda Metro Jaya telah menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, antara lain uang palsu senilai 22 miliar, 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas Plano ukuran A3, alat ultraviolet, serta mesin hitung uang.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” jelasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam bertransaksi dengan uang, serta meminta agar mereka yang memiliki informasi tentang peredaran uang palsu untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.(ARG)







