• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Nipu FIFGROUP dengan Modus Pinjam Nama, Warga Malang Dipenjara 1,8 Tahun

admin by admin
Juni 16, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
dipenjara
67
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.

Tak hanya itu, TW juga harus membayarkan denda sebesar Rp10 juta akibat perbuatan jahatnya.

Modus kejahatan TW diketahui dengan cara pinjam nama orang lain untuk mengajuin kresit sepeda motor ke FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 selaku perusahaan pembiayaan atau kreditur.

TW yang merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut ditetapkan sebagai terpidana dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. TW dijatuhi hukuman pada Selasa, 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.

Hal ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen dari FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit sepeda motor Honda Sccopy Prestige dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta perbulannya.

BACA JUGA :  Kisah Maurice Belentina, 40 Jam Pegang Motor dan Bawa Pulang PCX lewat 'FIFGROUP Pegang Asyik' di IMOS 2024

Namun, di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran. Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 menyebutkan, TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan.

Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 secara berkala juga terus melakukan proses penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk itikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya.

Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Ternyata, itikad baik itu tidak mendapatkan respon positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut.

Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige melainkan hanya menyerahkan data dirinya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

BACA JUGA :  Maucash Sabet Penghargaan dalam TOP Digital PR

Selain itu, berdasarkan kronologis yang ada di dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyebutkan, sejak awal unit sepeda motor Honda Sccopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diterima langsung diserahkan kepada pihak yang terlibat sebagai penadah dan langsung dijual kepada pihak lain dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring.

Menurut pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta”.

Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten 2 melaporkan TW ke pihak berwajib hingga kini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.

BACA JUGA :  Kapolri Mutasi 49 Pati dan Pamen, Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar

Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Devies C. Pramono mengatakan, tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan. Dia meminta agar masyarakat khususnya seluruh konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dengan modus kejahatan seperti ini karena dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat di dalam aksi penipuan tersebut terlebih menimbulkan kerugian materil,” kata Devies.

Dari kasus ini, dia berharap menimbulkan efek jera bagi masyarakat, khususnya bagi konsumen FIFGROUP. “Tindakan pinjam nama ataupun pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana,” katanya.

Tags: fifgroupModus Pinjam KTPmodus pinjam nama
Previous Post

Kontribusi Koperasi AKR Syariah dalam Program Rumah Layak Huni

Next Post

Hari Ini, Ribuan Warga Yogyakarta Gelar Salat Iduladha

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Hari Ini, Ribuan Warga Yogyakarta Gelar Salat Iduladha

Hari Ini, Ribuan Warga Yogyakarta Gelar Salat Iduladha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com