TANGSELXPRESS – Polisi mengungkap fakta bahwa AP (29), pelaku kasus pemerasan dan pengancaman via media social terhadap selebritas Ria Ricis ternyata menggunakan rekening rekannya dalam melancarkan aksinya itu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, usai mengancam menyebarkan foto pribadi Ria Ricis, AP meminta kepada mantan istri Teuku Ryan itu untuk mentransfer uang sebanyak Rp300 juta ke rekening rekannya yang bernama Jacky.
“Perintah untuk mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky,” kata Ade Safri kepada wartawan seperti dikutip beritasatu.com, Selasa (11/6/2024).
“Hasil penyidikan, Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” lanjutnya.
Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik rekening tersebut pada Rabu (12/6/2024).
“Rabu besok untuk J akan kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AP sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman via media sosial yang dialami artis Ria Ricis.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46.
Kemudian, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.