TANGSELXPRESS – Handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipastikan telah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan HP dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019 sampai 2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) yang hingga kini masih buron.
“Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan salah satunya keberadaan dari alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya, kemudian penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip beritasatu.com, Senin (10/6/2024).
HP merupakan salah satu barang bukti elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana korupsi. Budi menerangkan jika penyidik KPK mempunyai wewenang melakukan penyitaan demi mencari bukti terjadinya dugaan korupsi.
“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Hasto menyampaikan pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik KPK belum menyentuh pokok perkara. Meski begitu, dia membeberkan soal adanya HP yang disita saat momen pemeriksaan kali ini.
“Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” tutur Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan buntut penyitaan tersebut. Dia menambahkan, agenda pemeriksaan disepakati dilanjutkan di lain waktu.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain,” tandasnya.
Hasto juga menyatakan keberatan atas penyitaan HP oleh KPK. “Ada handphone yang disita, saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana, karena ini sudah suatu bentuk yang pro justitia, sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” tambah Hasto.