• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Polres Tangsel Amankan 18 Penjual Obat-obatan Terlarang Berkedok Toko Kelontong

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 4, 2024
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Polres Tangsel Amankan 18 Penjual Obat-obatan Terlarang Berkedok Toko Kelontong

Prescon Satresnarkoba Polres Tangsel

1.7k
SHARES
2.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan 18 orang penjual obat-obatan terlarang yang menjual dengan kedok sebagai toko kelontong.

Belasan orang tersebut diamankan selama kurun waktu Januari hingga Mei 2024 di berbagai tempat di wilayah Tangsel. Para tersangka yang diamankan melakukan modus berkedok sebagai toko kelontong.

Kapolres Tangsel AKBP, Ibnu Bagus Santoso menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap dengan melibatkan laporan langsung dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan dan ditangani dengan cepat oleh Satresnarkoba pimpinan AKP, Bachtiar Noprianto.

“Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” ungkap Kapolres Tangsel kepada wartawan pada Selasa (4/6).

BACA JUGA :  Syarat Calon Anggota PPK Bukan Anggota Partai

18 orang tersangka yang berhasil diamankan berada di sejumlah lokasi di kawasan Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren. Para tersangka menjual obat-obatan terlarang melalui modus berkedok sebagai toko kelontong.

“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami mengungkap dan menangkap pelaku untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto pun menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan penangkapan, tersangka yang diamankan memiliki inisial N Alias Black, N Alias Digul, FS Alias Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Anak Tirinya, Pria di Tangsel Diamankan Polisi

“Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Heximer sebanyak 4.289 butir, Tamadol sebanyak 2.140 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 292 butir, Pil Scanidin sebanyak 158 butir, Alprazolam sebanyak 104 butir, Mersi sebanyak 57 butir, Chlorpheniramin sebanyak 328 butir, Rikkina Clonazepam sebanyak 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL sebanyak 2 butir, Menopam Lorazepam sebanyak 4 butir, Merlopam Lorazepam sebanyak 1 butir, Dextromethorphan sebanyak 660 butir, Merlo sebanyak 10 butir, Valdimex sebanyak 8 butir, Camlet 0,5 mlm sebanyak 10 butir, Dexa sebanyak 10 butir, Frixitas sebanyak 10 butir, Kimia Farma sebanyak 10 butir, dan Esilgan sebanyak 6 butir.

BACA JUGA :  Mohon Disimak, Ini Kabar Terbaru Kasus Kombes YBK 

Bachtiar menyatakan bahwa saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tangsel tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memproses kelengkapan berkas, untuk segera diserahkan ke Kejari Tangsel .

“Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: narkobaSatresnarkoba Polres Tangsel
Previous Post

Hidupkan Potensi Daerah, Klaster Usaha Kain Tuan Kentang Palembang Naik Kelas Berkat BRI

Next Post

Sempat Diduga Pegi Alias Perong, Pria Ini Mendapat Ancaman Akan Dibunuh

Related Posts

Box Office! Ghost in the Cell Diserbu Penonton, Tembus 560 Ribu
FILM & MUSIK

Box Office! Ghost in the Cell Diserbu Penonton, Tembus 560 Ribu

April 19, 2026
2.4k
Liburan di Luar Negeri Makin Hemat, BRI Hadirkan Promo Kartu Kredit dengan Cashback Menarik
ADVERTORIAL

Liburan di Luar Negeri Makin Hemat, BRI Hadirkan Promo Kartu Kredit dengan Cashback Menarik

April 19, 2026
4k
Dihadiri Pilar, HUT ke-50 Wadassari Jadi Momentum Penguatan Budaya dan UMKM Lokal Tangsel
TANGERANG SELATAN

Dihadiri Pilar, HUT ke-50 Wadassari Jadi Momentum Penguatan Budaya dan UMKM Lokal Tangsel

April 19, 2026
2.9k
Pertamina Naikkan Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg, Ini Rinciannya
EKONOMI

Pertamina Naikkan Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg, Ini Rinciannya

April 19, 2026
2.7k
mobil listrik
EKONOMI

Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik

April 19, 2026
2.8k
Begini Prediksi Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025
EKONOMI

Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

April 19, 2026
2.7k
Next Post
Sempat Diduga Pegi Alias Perong, Pria Ini Mendapat Ancaman Akan Dibunuh

Sempat Diduga Pegi Alias Perong, Pria Ini Mendapat Ancaman Akan Dibunuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com