• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Polres Tangsel Amankan 18 Penjual Obat-obatan Terlarang Berkedok Toko Kelontong

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 4, 2024
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Polres Tangsel Amankan 18 Penjual Obat-obatan Terlarang Berkedok Toko Kelontong

Prescon Satresnarkoba Polres Tangsel

1.7k
SHARES
2.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan 18 orang penjual obat-obatan terlarang yang menjual dengan kedok sebagai toko kelontong.

Belasan orang tersebut diamankan selama kurun waktu Januari hingga Mei 2024 di berbagai tempat di wilayah Tangsel. Para tersangka yang diamankan melakukan modus berkedok sebagai toko kelontong.

Kapolres Tangsel AKBP, Ibnu Bagus Santoso menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap dengan melibatkan laporan langsung dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan dan ditangani dengan cepat oleh Satresnarkoba pimpinan AKP, Bachtiar Noprianto.

“Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” ungkap Kapolres Tangsel kepada wartawan pada Selasa (4/6).

BACA JUGA :  Wanita Asal Tangsel Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Ngelus Dada

18 orang tersangka yang berhasil diamankan berada di sejumlah lokasi di kawasan Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren. Para tersangka menjual obat-obatan terlarang melalui modus berkedok sebagai toko kelontong.

“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami mengungkap dan menangkap pelaku untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto pun menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan penangkapan, tersangka yang diamankan memiliki inisial N Alias Black, N Alias Digul, FS Alias Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

BACA JUGA :  Gagal Transaksi Narkoba, Warga Jayanti Diringkus Polsek Balaraja

“Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Heximer sebanyak 4.289 butir, Tamadol sebanyak 2.140 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 292 butir, Pil Scanidin sebanyak 158 butir, Alprazolam sebanyak 104 butir, Mersi sebanyak 57 butir, Chlorpheniramin sebanyak 328 butir, Rikkina Clonazepam sebanyak 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL sebanyak 2 butir, Menopam Lorazepam sebanyak 4 butir, Merlopam Lorazepam sebanyak 1 butir, Dextromethorphan sebanyak 660 butir, Merlo sebanyak 10 butir, Valdimex sebanyak 8 butir, Camlet 0,5 mlm sebanyak 10 butir, Dexa sebanyak 10 butir, Frixitas sebanyak 10 butir, Kimia Farma sebanyak 10 butir, dan Esilgan sebanyak 6 butir.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Jakarta Timur

Bachtiar menyatakan bahwa saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tangsel tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memproses kelengkapan berkas, untuk segera diserahkan ke Kejari Tangsel .

“Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: narkobaSatresnarkoba Polres Tangsel
Previous Post

Hidupkan Potensi Daerah, Klaster Usaha Kain Tuan Kentang Palembang Naik Kelas Berkat BRI

Next Post

Sempat Diduga Pegi Alias Perong, Pria Ini Mendapat Ancaman Akan Dibunuh

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Sempat Diduga Pegi Alias Perong, Pria Ini Mendapat Ancaman Akan Dibunuh

Sempat Diduga Pegi Alias Perong, Pria Ini Mendapat Ancaman Akan Dibunuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com