TANGSELXPRESS – Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan 18 orang penjual obat-obatan terlarang yang menjual dengan kedok sebagai toko kelontong.
Belasan orang tersebut diamankan selama kurun waktu Januari hingga Mei 2024 di berbagai tempat di wilayah Tangsel. Para tersangka yang diamankan melakukan modus berkedok sebagai toko kelontong.
Kapolres Tangsel AKBP, Ibnu Bagus Santoso menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap dengan melibatkan laporan langsung dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan dan ditangani dengan cepat oleh Satresnarkoba pimpinan AKP, Bachtiar Noprianto.
“Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” ungkap Kapolres Tangsel kepada wartawan pada Selasa (4/6).
18 orang tersangka yang berhasil diamankan berada di sejumlah lokasi di kawasan Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren. Para tersangka menjual obat-obatan terlarang melalui modus berkedok sebagai toko kelontong.
“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami mengungkap dan menangkap pelaku untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto pun menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan penangkapan, tersangka yang diamankan memiliki inisial N Alias Black, N Alias Digul, FS Alias Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
“Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Heximer sebanyak 4.289 butir, Tamadol sebanyak 2.140 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 292 butir, Pil Scanidin sebanyak 158 butir, Alprazolam sebanyak 104 butir, Mersi sebanyak 57 butir, Chlorpheniramin sebanyak 328 butir, Rikkina Clonazepam sebanyak 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL sebanyak 2 butir, Menopam Lorazepam sebanyak 4 butir, Merlopam Lorazepam sebanyak 1 butir, Dextromethorphan sebanyak 660 butir, Merlo sebanyak 10 butir, Valdimex sebanyak 8 butir, Camlet 0,5 mlm sebanyak 10 butir, Dexa sebanyak 10 butir, Frixitas sebanyak 10 butir, Kimia Farma sebanyak 10 butir, dan Esilgan sebanyak 6 butir.
Bachtiar menyatakan bahwa saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tangsel tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memproses kelengkapan berkas, untuk segera diserahkan ke Kejari Tangsel .
“Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya.