• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Mampu Produksi 24 Ribu Liter Perhari, Polda Banten Bongkar Pabrik Oli Palsu di Kabupaten Tangerang

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juni 3, 2024
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
oli palsu

Ilustrasi oli palsu. Foto: shutterstock

78
SHARES
6.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi menggerebek pabrik oli palsu di Ruko Bizstreet dan Picaso di Kabupaten Tangerang. Dari dua tempat itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial HB dan HW.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui pabrik tersebut mampu memproduksi 24 ribu liter perhari yang dibagi dalam 24 ribu botol kemasan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan oli palsu berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pembuatan oli ilegal di tempat itu.

“Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim yang mendatangi kedua lokasi produksi oli palsu, yakni Ruko Bizstreet dan Picaso di Kabupaten Tangerang,” kata Wiwin.

BACA JUGA :  Tertimbun Longsor di Cisarua, Dua Orang Warga Jakarta Ditemukan Meninggal

Dari dua pabrik tersebut, tim kepolisian berhasil menemukan beberapa peralatan produksi oli dari berbagai merek, dan hasil temuan oli tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim ahli.

Menurut dia, sebelumnya tersangka HW sudah memproduksi oli palsu sejak 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian kembali berproduksi pada April 2024 setelah bertemu dengan tersangka HB dan mereka bekerja sama hingga mendapatkan pemodal baru.

“Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran,” katanya.​​​​​​​

Menurut Wiwin, pabrik oli palsu yang dilakukan tersangka memproduksi sebanyak 24.000 liter per hari yang dibagi ke 24 ribu botol, sehingga keuntungan yang didapatkan sekitar Rp57 juta per hari, dan diperjualbelikan kepada distributor di wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan.

BACA JUGA :  Apel Siaga Pemenangan: 10 Ribu Anggota PKS Banten Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden 

“Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp5,2 miliar,” katanya.

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, lokasi produksi ini tergolong home industri dan memiliki 10 orang karyawan yang saat ini masih dijadikan saksi.

Menurut dia, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA :  Putri Titi DJ Resmi Menikah di Los Angeles, Resepsi di Jakarta Digelar Bulan Juli
Tags: bantenKabupaten Tangerangoli palsuPolda Banten
Previous Post

Gerak Jalan Santai Keluarga Besar Bani Zahaba Bin Hasyim Dihadiri Sejumlah Tokoh Masyarakat Tangsel

Next Post

Berbuat Asusila terhadap Anak Kandungnya, Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka

Related Posts

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Berbuat Asusila terhadap Anak Kandungnya, Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka

Berbuat Asusila terhadap Anak Kandungnya, Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com