• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 24 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Kuasa Hukum Sebut Ada Dua Kejanggalan Usai Ditangkapnya Perong

admin by admin
Mei 24, 2024
in NEWS
Reading Time: 2min read
Kuasa Hukum Sebut Ada Dua Kejanggalan Usai Ditangkapnya Perong

Ibunda Pegi alias Perong (kiri) bersama kuasa hukum Sugianti Iriani. Foto: beritasatu.com

407
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pegi Setiawan alias Perong selaku terduga dalang dari kasus pembunuhan Vina dan Eky berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam penangkapan ini.

Sugianti menyebut bahwa salah satu kejanggalan tersebut adalah kliennya yakni Pegi yang ditangkap ciri-cirinya tidak sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang telah dirilis polisi.

“Saat kemarin saya mendampingi Pegi membuat berkas acara pemeriksaan (BAP), dasar polisi menangkapnya karena DPO. Namun yang buat saya enggak yakin, di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan. Sementara Pegi kan tinggal di Kepongpongan, lalu usia Pegi sekarang 27 tahun sehingga dari data DPO juga janggal,” ujar Sugianti seperti dikutip dari beritasatu.com di kediaman Pegi, Kamis (23/5/2024).

BACA JUGA :  Malang Geger, Suami Bunuh Istri, Lalu Gantung Diri

Sugianti juga menyayangkan penggeledahan yang dilakukan polisi pada Rabu (22/5/2024) di kediaman Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tanpa sepengetahuannya.

Dari pantauan dari beritasatu.com, petugas kepolisian membawa sebuah kotak berukuran sedang dari tempat tinggal Pegi. Selain itu, petugas kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota keluarga dari Pegi.

“Ya saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu,” imbuhnya.

Sugianti mengatakan, saat penggeledahan, ia bersama dengan ibu kandung Pegi, tengah berada di Polda Jawa Barat untuk mendampingi Pegi yang tengah menjalani pemeriksaan.

Kejanggalan lain yang diungkap Sugianti adalah polisi sebenarnya sudah pernah mendatangi dan melakukan pemeriksaan kepada Pegi pada 2016 lalu. Sugianti menjelaskan, saat peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016, Pegi tengah berada di Kota Bandung.

BACA JUGA :  Sambil Teriak, Penumpang Unggah Video Detik-detik KA Argo Semeru Diserempet KA Argo Wilis

“Nah terkait kejanggalan, pada 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun, saat itu Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung. Yang saya pertanyakan, kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi ( 2016). Ketika itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan, kenapa waktu itu proses tidak dilanjutkan saja,” terangnya.

Lebih lanjut, Sugianti meyakini jika kliennya tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sugianti mengatakan, saat ini Pegi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, seperti terpidana lainnya yang tengah menjalani masa hukuman.

“Ya dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga jadi terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari Diperiksa Polisi, Penyidik Ungkit Soal CCTV
Tags: Kasus Vinakasus vina cirebonpegi alias perongPembunuhanPerongVina Cirebon
Previous Post

Hari Ini, Udara Jakarta Paling Tidak Sehat Nomor Satu di Dunia

Next Post

Ada Ketidakpercayaan Publik Usai Perong Ditangkap, Pengamat: Polisi Dituntut Spirit Justice

Related Posts

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang
DAERAH

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang

Oktober 23, 2026
2.3k
Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 
EKONOMI

Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 

Oktober 23, 2026
2.4k
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post
Ada Ketidakpercayaan Publik Usai Perong Ditangkap, Pengamat: Polisi Dituntut Spirit Justice

Ada Ketidakpercayaan Publik Usai Perong Ditangkap, Pengamat: Polisi Dituntut Spirit Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com