• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Kuasa Hukum Sebut Ada Dua Kejanggalan Usai Ditangkapnya Perong

admin by admin
Mei 24, 2024
in NEWS
Reading Time: 2min read
Kuasa Hukum Sebut Ada Dua Kejanggalan Usai Ditangkapnya Perong

Ibunda Pegi alias Perong (kiri) bersama kuasa hukum Sugianti Iriani. Foto: beritasatu.com

407
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pegi Setiawan alias Perong selaku terduga dalang dari kasus pembunuhan Vina dan Eky berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam penangkapan ini.

Sugianti menyebut bahwa salah satu kejanggalan tersebut adalah kliennya yakni Pegi yang ditangkap ciri-cirinya tidak sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang telah dirilis polisi.

“Saat kemarin saya mendampingi Pegi membuat berkas acara pemeriksaan (BAP), dasar polisi menangkapnya karena DPO. Namun yang buat saya enggak yakin, di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan. Sementara Pegi kan tinggal di Kepongpongan, lalu usia Pegi sekarang 27 tahun sehingga dari data DPO juga janggal,” ujar Sugianti seperti dikutip dari beritasatu.com di kediaman Pegi, Kamis (23/5/2024).

BACA JUGA :  Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Sugianti juga menyayangkan penggeledahan yang dilakukan polisi pada Rabu (22/5/2024) di kediaman Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tanpa sepengetahuannya.

Dari pantauan dari beritasatu.com, petugas kepolisian membawa sebuah kotak berukuran sedang dari tempat tinggal Pegi. Selain itu, petugas kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota keluarga dari Pegi.

“Ya saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu,” imbuhnya.

Sugianti mengatakan, saat penggeledahan, ia bersama dengan ibu kandung Pegi, tengah berada di Polda Jawa Barat untuk mendampingi Pegi yang tengah menjalani pemeriksaan.

Kejanggalan lain yang diungkap Sugianti adalah polisi sebenarnya sudah pernah mendatangi dan melakukan pemeriksaan kepada Pegi pada 2016 lalu. Sugianti menjelaskan, saat peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016, Pegi tengah berada di Kota Bandung.

BACA JUGA :  Menkumham Desak Polri Segera Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

“Nah terkait kejanggalan, pada 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun, saat itu Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung. Yang saya pertanyakan, kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi ( 2016). Ketika itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan, kenapa waktu itu proses tidak dilanjutkan saja,” terangnya.

Lebih lanjut, Sugianti meyakini jika kliennya tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sugianti mengatakan, saat ini Pegi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, seperti terpidana lainnya yang tengah menjalani masa hukuman.

“Ya dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga jadi terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kelabui Polisi Lagi, Jenny Rachman Ngaku Tidak di Rumah Saat Dijemput Paksa
Tags: Kasus Vinakasus vina cirebonpegi alias perongPembunuhanPerongVina Cirebon
Previous Post

Hari Ini, Udara Jakarta Paling Tidak Sehat Nomor Satu di Dunia

Next Post

Ada Ketidakpercayaan Publik Usai Perong Ditangkap, Pengamat: Polisi Dituntut Spirit Justice

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Ada Ketidakpercayaan Publik Usai Perong Ditangkap, Pengamat: Polisi Dituntut Spirit Justice

Ada Ketidakpercayaan Publik Usai Perong Ditangkap, Pengamat: Polisi Dituntut Spirit Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com