TANGSELXPRESS – Libur panjang yang disertai dngan cuit Bersama di Indonesia dinilai mengurangi daya saing dan produktivitas kerja di Indonesia. Baru-baru ini, para pengusaha meminta kepada pemerintah agar kebijakan libur cuti bersama dihapuskan.
“Libur dan cuti bersama itu keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dilansir beritasatu.com, Senin (20/5/2024).
Saat ditanya awak media apakah pemerintah akan mempertimbangkan pengurangan jumlah libur panjang di Indonesia sebagai respons terhadap protes pengusaha tersebut, Ida hanya tersenyum tanpa memberikan komentar.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri—Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, dan Kementerian PAN-RB—terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama bagi pekerja sepanjang 2024 ini.
Menurut Ida, kebijakan hari libur nasional bersifat wajib karena biasanya terkait dengan hari raya keagamaan. Libur ini ditetapkan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa cuti bersama adalah kebijakan opsional yang diberikan oleh pelaku usaha kepada pekerjanya.
“Terkait dengan cuti, saya kira cuti ini sifatnya fakultatif (tidak diwajibkan). Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan bersama di internal perusahaan,” ungkapnya.
Meski demikian, Ida menilai bahwa kebijakan libur panjang yang mencakup libur nasional dan cuti bersama dapat mendorong pertumbuhan ekonomi seiring dengan pertumbuhan pariwisata.
“Para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata,” tambahnya.