TANGSELXPRESS – Polisi mulai mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi terhadap bus maut PO Trans Putra Fajar yang merenggut nyawa 11 penumpang SMK Lingga Kencana Depok dalam kecelakaan di Jalan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Minggu (12/5) lalu.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo dalam keterangan resmi Selasa (14/5/2024) dini hari menyebutkan bahwa setidaknya terdapat empat kejanggalan yang ditemukan di bus PO Trans Putra Fajar. Keempat kejanggalan tersebut akhirnya membuat sopir bus nahas tersebut, Sadira kini menjadi tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, serta surat dokumen hasil pemeriksaan (ram cek) yang sudah ada Pasal 184 KUHAP, dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putra Fajar, atas nama Sadira,” ujar Kombes Pol Wibowo seperti dilansir beritasatu.com.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Wibowo mengatakan keempat kejanggalan itu memang terjadi di dalam bus. Pertama, adanya kebocoran di dalam ruang replay part. Ternyata, setelah diteliti, ada sambungan antara replay part dengan booster.
Kedua, polisi melihat oli atau pelumas yang sudah sangat keruh karena lama tidak diganti. Ketiga, terdapat campuran air dan oli dalam kompresor.
Terakhir, polisi melihat kampas rem yang ada di bus sudah tidak ideal. Jarak antara kampas rem ternyata tidak sesuai standar yang telah ditentukan.
Sadira diketahui dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan hukuman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.
“Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” tambahnya.