TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi kamar kos-kosan yang diduga sering digunakan sebagai tempat kegiatan yang melanggar norma kesusilaan, termasuk praktik open booking,
Kedua tempat kos-kosan tersebut berlokasi di wilayah Lengkong Wetan dan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, pada Kamis dini hari (9/5/2024).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan asusila di lokasi tersebut.
“Ada laporan warga, terkait ada indikasi kos-kosannya digunakan untuk asusila dan open BO,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, (10/5/2024).
Hasil penggerebekan Satpol PP Tangsel terhadap kedua tempat tersebut, mengamankan 18 wanita dan 11 pria yang tidak diketahui sebagai pasangan resmi.
Muksin menjelaskan bahwa beberapa kamar kos-kosan yang ditemukan berisi pasangan pria dan wanita yang minum-minum bersama.
“Mereka langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk dilakukan pendataan,” jelasnya.
Satpol PP Tangsel juga berencana untuk memanggil pemilik kos-kosan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Rencananya Senin baru kita mau panggil pemilik kosannya,” pungkasnya.