TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari, pendaftaran anggota PPS dibuka untuk umum dan periode pendaftaran berlangsung selama 7 hari mulai dari tanggal 2-8 Mei 2024.
“Untuk Pilkada 2024 mendatang, Tangsel membutuhkan 162 anggota PPS, karena di masing-masing kelurahan akan ada 3 anggota PPS,” terangnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/5).
Heni menjelaskan, setiap kelurahan di Tangsel akan diisi oleh tiga anggota PPS dengan format satu orang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
“Pada awal penerimaan seleksi, semuanya dianggap sebagai anggota dan nantinya akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan satu orang sebagai ketua,” paparnya.
Heni juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mendaftar harus memiliki KTP yang sesuai dengan domisili tempat mereka tinggal.
“Anggota PPS sendiri akan memiliki masa kerja selama sekitar delapan bulan, dimulai sejak dilantik pada bulan Mei dan berakhir dua bulan setelah Pilkada yaitu pada bulan Januari,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, PPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU untuk membantu tahapan penyelenggaraan kontestasi politik di tingkat kelurahan.
Berikut beberapa persyaratan calon anggota PPS Kota Tangsel:
– Warga Negara Indonesia,
– Berusia paling minim 17 (tujuh belas) tahun,
– Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil,
– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun,
– Berdomisili di dalam wilayah kerja PPS,
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun cara mendaftar untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bisa melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di situs https://siakba.kpu.go.id.
Saat mendaftar, pastikan alamat email yang digunakan aktif, dan jangan lupa untuk memeriksa apakah terdaftar sebagai anggota partai politik dengan mengecek aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan memasukkan nomor NIK. (arga)







