• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 2 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

KPU Tangsel Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

admin by admin
Mei 4, 2024
in TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
KPU Tangsel Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Ilustrasi PPS sedang menghitung perolehan suara. Foto: Ist

356
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari, pendaftaran anggota PPS dibuka untuk umum dan periode pendaftaran berlangsung selama 7 hari mulai dari tanggal 2-8 Mei 2024.

“Untuk Pilkada 2024 mendatang, Tangsel membutuhkan 162 anggota PPS, karena di masing-masing kelurahan akan ada 3 anggota PPS,” terangnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/5).

Heni menjelaskan, setiap kelurahan di Tangsel akan diisi oleh tiga anggota PPS dengan format satu orang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

BACA JUGA :  Diduga Cekcok dengan Tetangga Gara-Gara Pipa Paralon, Pilot di Tangsel Berikan Klarifikasi

“Pada awal penerimaan seleksi, semuanya dianggap sebagai anggota dan nantinya akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan satu orang sebagai ketua,” paparnya.

Heni juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mendaftar harus memiliki KTP yang sesuai dengan domisili tempat mereka tinggal.

“Anggota PPS sendiri akan memiliki masa kerja selama sekitar delapan bulan, dimulai sejak dilantik pada bulan Mei dan berakhir dua bulan setelah Pilkada yaitu pada bulan Januari,” pungkasnya.

Diketahui bahwa, PPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU untuk membantu tahapan penyelenggaraan kontestasi politik di tingkat kelurahan.

Berikut beberapa persyaratan calon anggota PPS Kota Tangsel:

– Warga Negara Indonesia,

– Berusia paling minim 17 (tujuh belas) tahun,

BACA JUGA :  Pernah Jadi Wagub DKI, Riza Patria Tak Keberatan Diusung dalam Pilkada Tangsel

– Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil,

– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun,

– Berdomisili di dalam wilayah kerja PPS,

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun cara mendaftar untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bisa melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di situs https://siakba.kpu.go.id.

BACA JUGA :  Tokoh Pendiri Tangsel Suryadi Meninggal Dunia, Pilar Sampaikan Duka Mendalam

Saat mendaftar, pastikan alamat email yang digunakan aktif, dan jangan lupa untuk memeriksa apakah terdaftar sebagai anggota partai politik dengan mengecek aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan memasukkan nomor NIK. (arga)

Tags: KPU TangselPilkada 2024PPS
Previous Post

Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Mei Ini, Banyak Banget yang Dibutuhkan

Next Post

Cerita Tarsum, Suami di Ciamis yang Tega Memutilasi Istrinya di Depan Para Tetangga

Related Posts

Kebakaran di Rumah Tiga Lantai, Ayah dan Anak Tewas di Dua Lokasi Berbeda
TANGERANG SELATAN

Kebakaran Besar di Sentra Tekstil Cipadu Tangsel, Empat Gudang Hangus Terbakar

Februari 2, 2026
2.5k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Ringan

Februari 2, 2026
2.1k
Dear Warga Tangsel, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 2 Februari 2026

Februari 2, 2026
2.3k
Gubernur Andra Soni Ramaikan Pertandingan Persahabatan BangBro Badminton Triple
TANGERANG SELATAN

Gubernur Andra Soni Ramaikan Pertandingan Persahabatan BangBro Badminton Triple

Februari 1, 2026
2.8k
Kolaborasi Pemkot, TNI, dan Unsur Masyarakat Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Wilayah Tangsel
TANGERANG SELATAN

Kolaborasi Pemkot, TNI, dan Unsur Masyarakat Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Wilayah Tangsel

Februari 1, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Mengguyur Seluruh Wilayah
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Mengguyur Seluruh Wilayah

Februari 1, 2026
2k
Next Post
tarsum

Cerita Tarsum, Suami di Ciamis yang Tega Memutilasi Istrinya di Depan Para Tetangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com