TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
“Berdasarkan hasil yang telah disampaikan, KPU RI menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, yaitu Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) pagi.
Menurut Hasyim, Prabowo-Gibran terpilih dengan perolehan suara sebanyak 96 juta suara atau 58,59 persen suara dari 38 provinsi di Indonesia.
“Mereka berhasil memperoleh dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau sekitar 58,59% dari total suara yang dikeluarkan di 38 provinsi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam berita acara yang terdiri dari 24 rangkap, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU,” terangnya.
Diketahui, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming secara otomatis menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 usai putusan MK yang menolak keseluruhan gugatan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada tergugat KPU pada Senin (22/4) lalu.