TANGSELXPRESS – Heboh berita kasus cicilan mobil suami Catherine Wilson, Idham Masse. Mobil yang awalnya disebut sebagai hadiah untuk mertua, tiba-tiba ditarik pihak leasing lantaran cicilan yang macet.
Belakangan diketahui, Idham sengaja tidak membayar mobil tersebut agar ditarik pihak leasing.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Profesional Jasa Penarikan Indonesia Arif Reza Fahlepi mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh semua lembaga pembiayaan sebelum melakukan penarikan.
Yang pertama dilakukan, kata Reza, perusahan pembiayaan akan menghubungi customer sebelum jatuh tempo. Umumnya, perusahaan mengingatkan customer tersebut telepon atau pesan tertulis beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Setelahnya, pada saat jatuh tempo juga akan diingatkan kembali kewajiban customer. “Bisa melalui telepon atau media komunikasi lainnya. Intinya kembali mengingatkan,” kata Reza.
Apabila customer belum juga merespon, pihak perusahaan akan memberikan surat pemberitahuan resmi.
“Tim internal perusahaan akan mendatangi customer untuk menyerahkan surat,” jelasnya.
Menurutnya, aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan. Diantaranya;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan
- Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
“Prosedur penarikan kendaraan itu tak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah kendaraan ditarik, perusahaan akan memberikan tenggang waktu selama dua minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut,” kata Reza.
“Adapun jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan,” tambahnya.