• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 4 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI EKONOMI BISNIS

Heboh Kasus Penarikan Paksa Mobil Catherine Wilson, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Perusahaan Leasing

Andy Harahap by Andy Harahap
April 24, 2024
in EKONOMI BISNIS, NEWS
Reading Time: 1min read
arif reza fahlepi

Arif Reza Fahlepi. Foto: Istimewa

86
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Heboh berita kasus cicilan mobil suami Catherine Wilson, Idham Masse. Mobil yang awalnya disebut sebagai hadiah untuk mertua, tiba-tiba ditarik pihak leasing lantaran cicilan yang macet.

Belakangan diketahui, Idham sengaja tidak membayar mobil tersebut agar ditarik pihak leasing.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Profesional Jasa Penarikan Indonesia Arif Reza Fahlepi mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh semua lembaga pembiayaan sebelum melakukan penarikan.

Yang pertama dilakukan, kata Reza, perusahan pembiayaan akan menghubungi customer sebelum jatuh tempo. Umumnya, perusahaan mengingatkan customer tersebut telepon atau pesan tertulis beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Setelahnya, pada saat jatuh tempo juga akan diingatkan kembali kewajiban customer. “Bisa melalui telepon atau media komunikasi lainnya. Intinya kembali mengingatkan,” kata Reza.

BACA JUGA :  Gunung Marapi Erupsi, Muntahkan Batu dan Pasir

Apabila customer belum juga merespon, pihak perusahaan akan memberikan surat pemberitahuan resmi.

“Tim internal perusahaan akan mendatangi customer untuk menyerahkan surat,” jelasnya.

Menurutnya, aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan. Diantaranya;

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan
  3. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

“Prosedur penarikan kendaraan itu tak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah kendaraan ditarik, perusahaan akan memberikan tenggang waktu selama dua minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut,” kata Reza.

“Adapun jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Max Verstappen Start Terdepan GP Jepang
Tags: accarif reza fahlepileasingmobil kreditmtfpembiayaan
Previous Post

Komitmen Kembangkan Bisnis UMKM, FIFGROUP dan UNPAR Luncurkan Program SCORE FLS

Next Post

Hasil Premier League: Arsenal Tinggalkan Manchester City dan Liverpool

Related Posts

Polri Bantu Pencarian dan Penyelamatan Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali
DAERAH

Polri Bantu Pencarian dan Penyelamatan Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

Juli 3, 2025
1.2k
Walkot Benyamin: Realisasi Investasi Triwulan I Tangsel Lampaui Target
TANGERANG SELATAN

Walkot Benyamin: Realisasi Investasi Triwulan I Tangsel Lampaui Target

Juli 3, 2025
1.1k
Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dipatsuskan
MEGAPOLITAN

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini

Juli 3, 2025
1.2k
Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
NASIONAL

Kasus Suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Juli 3, 2025
1.1k
Polisi Ingatkan Soal Keselamatan ke Anak-anak Bersepeda Listrik di Jombang
TANGERANG SELATAN

Polisi Ingatkan Soal Keselamatan ke Anak-anak Bersepeda Listrik di Jombang

Juli 3, 2025
824
Update dan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, 23 Ditemukan Selamat
DAERAH

Update dan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, 23 Ditemukan Selamat

Juli 3, 2025
3.2k
Next Post
logo premier league

Hasil Premier League: Arsenal Tinggalkan Manchester City dan Liverpool

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com