• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 3 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI EKONOMI BISNIS

Heboh Kasus Penarikan Paksa Mobil Catherine Wilson, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Perusahaan Leasing

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
April 24, 2024
in EKONOMI BISNIS, NEWS
Reading Time: 1min read
arif reza fahlepi

Arif Reza Fahlepi. Foto: Istimewa

86
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Heboh berita kasus cicilan mobil suami Catherine Wilson, Idham Masse. Mobil yang awalnya disebut sebagai hadiah untuk mertua, tiba-tiba ditarik pihak leasing lantaran cicilan yang macet.

Belakangan diketahui, Idham sengaja tidak membayar mobil tersebut agar ditarik pihak leasing.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Profesional Jasa Penarikan Indonesia Arif Reza Fahlepi mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh semua lembaga pembiayaan sebelum melakukan penarikan.

Yang pertama dilakukan, kata Reza, perusahan pembiayaan akan menghubungi customer sebelum jatuh tempo. Umumnya, perusahaan mengingatkan customer tersebut telepon atau pesan tertulis beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Setelahnya, pada saat jatuh tempo juga akan diingatkan kembali kewajiban customer. “Bisa melalui telepon atau media komunikasi lainnya. Intinya kembali mengingatkan,” kata Reza.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini 2 September 2025

Apabila customer belum juga merespon, pihak perusahaan akan memberikan surat pemberitahuan resmi.

“Tim internal perusahaan akan mendatangi customer untuk menyerahkan surat,” jelasnya.

Menurutnya, aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan. Diantaranya;

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan
  3. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

“Prosedur penarikan kendaraan itu tak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah kendaraan ditarik, perusahaan akan memberikan tenggang waktu selama dua minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut,” kata Reza.

“Adapun jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  ACC Syariah Adakan Literasi Keuangan tentang Pembiayaan Syariah
Tags: accarif reza fahlepileasingmobil kreditmtfpembiayaan
Previous Post

Komitmen Kembangkan Bisnis UMKM, FIFGROUP dan UNPAR Luncurkan Program SCORE FLS

Next Post

Hasil Premier League: Arsenal Tinggalkan Manchester City dan Liverpool

Related Posts

Masih Sering Makan Mi Instan? Begini Tips Mengolahnya Agar Lebih Sehat
KESEHATAN

Masih Sering Makan Mi Instan? Begini Tips Mengolahnya Agar Lebih Sehat

Februari 3, 2026
2.1k
Video Viral, Warga Kabupaten Tangerang Diduga Korban TPPO di Arab Saudi
TANGERANG RAYA

Video Viral, Warga Kabupaten Tangerang Diduga Korban TPPO di Arab Saudi

Februari 3, 2026
2.4k
Gagal Nyalip Bus dan Hilang Kendali, Pemotor Tewas Terlindas di Tangsel
TANGERANG SELATAN

Hantam Jalan Berlubang, Pemotor Alami Kecelakaan di Flyover Ciputat

Februari 3, 2026
2.3k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata

Februari 3, 2026
2.1k
Tetap Buka, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 3 Februari 2026

Februari 3, 2026
2.9k
Peringatan HPN 2026: Pers Sehat Kunci Tangkal Hoaks dan Akselerasi Investasi di Tangsel
TANGERANG SELATAN

Peringatan HPN 2026: Pers Sehat Kunci Tangkal Hoaks dan Akselerasi Investasi di Tangsel

Februari 2, 2026
2.9k
Next Post
logo premier league

Hasil Premier League: Arsenal Tinggalkan Manchester City dan Liverpool

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com