TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan razia untuk menegakkan peraturan daerah selama bulan suci ramadan 1445 H / 2024 Masehi, khususnya di beberapa tempat hiburan yang melanggar edaran di bulan suci ini.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry menyatakan bahwa dalam kurun waktu 12 hari, pihaknya melakukan penegakan hukum perda di beberapa tempat hiburan dan penjual minuman beralkohol.
“Kami melakukan razia sehingga dapat mengamankan beberapa tempat yang melanggar peraturan,” jelas Muksin, pada Sabtu (23/3).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kota Tangsel berhasil mengamankan sebanyak 6.783 botol minuman beralkohol dari toko jamu Sido Muncul Paku Alam Serpong Utara sebanyak 17 botol, Lapo PD Rani sebanyak 461 botol, dan Melodi Caffe sebanyak 305 botol.
Muksin juga mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat agar mematuhi peraturan daerah demi menjadikan Kota Tangsel wilayah yang aman, nyaman, dan tentram.
“Kami juga memerlukan peran masyarakat untuk memberikan informasi jika menduga terjadi pelanggaran di lingkungan sekitar,” imbuhnya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, operasi ini melibatkan kerja sama antara Satpol PP Kota Tangsel bersama TNI dan juga Polri. (arga)







