TANGSELXPRESS – Sebanyak 29 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghadiri sidang lanjutan terkait pelanggaran administratif Pemilu 2024, pada Jumat (15/3).
Sidang tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan kasus pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Tangsel dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BSWL.KOTA/11.03/III/2024. Pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang dilaporkan diduga terjadi di 15 TPS di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, menjelaskan bahwa sidang hari ini mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak terlapor terkait tuduhan yang diberikan oleh pelapor.
“Terlapor akan memberikan jawaban terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap melanggar aturan pada sidang hari ini,” kata Acep.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (19/3) dengan agenda pembuktian.
“Sidang ketiga akan berisi jenis pembuktian, waktu sidang sudah diputuskan,” jelasnya.
Proses sidang diprediksi akan memakan waktu beberapa tahap sebelum akhirnya Bawaslu memberikan keputusan terkait laporan kasus pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pihak Bawaslu Tangsel telah menegaskan bahwa mereka akan menyelesaikan kasus ini secara transparan dan objektif, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
Menurut Acep, sidang berikutnya akan mengambil saksi dari 15 TPS yang terduga melakukan pelanggaran administratif tersebut. Adapun 15 TPS tersebut adalah TPS 011, 012, 015, 022, 044, 061, 072, 074, 083, 088, 091, 097, 109, 113, dan 122. (arga)