• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Over Alih Kredit Tanpa Pemberitahuan, Pria di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 14, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Vonis
64
SHARES
1.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Banyak yang tidak mengerati bahwa over alih kredit adalah tindak pidana yang dapat diancam dengan pasal 36 junto pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Seperti oknum debitur FIFGROUP Cabang Pamekasan berinisial SO yang kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan  SO terbukti mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Hal ini berawal dari pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 pada bulan Juni 2022 oleh SO. Tercatat atas kontrak kredit yang diajukan tersebut, SO harus membayarkan angsuran sebesar Rp1,17 juta per bulan dengan tenor selama 36 bulan atau 3 tahun.

BACA JUGA :  Erik ten Hag Didepak MU, Ruud van Nistelrooy Langsung Umbar Janji

Selama 4 (empat) bulan pertama, SO melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan angsuran, yaitu pada bulan Juli, Agustus, September, dan November 2022. Namun, setelah itu hingga saat ini, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kontrak kredit yang tercatat merupakan kewajiban dan tanggung jawab SO.

FIFGROUP Cabang Pamekasan turut melakukan penagihan sesuai dengan yang diatur di dalam regulasi dan juga Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Mulai dari mengingatkan terdakwa melalui whatsapp dan e-mail, menelepon terdakwa untuk menanyakan janji bayar, hingga kunjungan secara persuasif. Tidak hanya itu, dalam proses penagihan tersebut, FIFGROUP Cabang Pamekasan juga telah mengirimkan surat peringatan atas somasi kepada oknum debitur tersebut.

BACA JUGA :  FINARIA dan Solusi Cerdas Kembangkan Bisnis UMKM

Namun SO tidak menggubris proses penagihan yang sudah dilakukan tersebut. Atas itikad buruk yang ditunjukkan tersebut, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan oknum debitur itu ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan yang dilakukan oleh SO, FIFGROUP Cabang Pamekasan mengalami kerugian sebesar Rp34,8 juta atas unit yang dibiayai tersebut.

Kepala FIFGROUP Cabang Pamekasan, Achmad Hamzani mengatakan, FIFGROUP Cabang Pamekasan tidak pernah membenarkan segala tindakan over alih kredit bagi oknum debitur tidak bertanggung jawab.

“Jelas over alih kredit dapat dikenakan dengan pasal hukum yang berlaku, sebab kontrak kredit dan jaminan fidusia yang sudah dibuat telah memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, tindakan SO kami laporkan ke pihak kepolisian,” tutur Achmad.

BACA JUGA :  Pentingnya Keseimbangan Upaya Penagihan dan Perlindungan Konsumen, Asosiasi Advokat Konstitusi Gelar FGD

Lebih jauh, Achmad juga menjelaskan bahwa pelaporan oknum debitur tidak bertanggung jawab ke pihak kepolisian dilakukan agar timbulnya efek jera dan diharapkan dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP bahwa tindakan over alih kredit tanpa pemberitahuan ke perusahaan pembiayaan dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Kami tentu tidak mau hal ini berulang atau terjadi secara terus menerus, kejadian ini sangat diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sesekali melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Apabila ada kesulitan dalam pembayaran, tentu prioritaskan untuk berkoordinasi dengan kami agar bisa mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” jelas Achmad.

Tags: Eksekusi Jaminan Fidusiafifgroupjaminan fidusia
Previous Post

Pengen Dapetin Motor Seharga Rp6,7 Juta, Begini Caranya

Next Post

Astra Financial Gelar Program CSR Tumbuhkan Kebaikan

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
csr tumbuh

Astra Financial Gelar Program CSR Tumbuhkan Kebaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com