• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Usai Nyoblos di Jaksel, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Tangsel

admin by admin
Februari 15, 2024
in TANGERANG SELATAN
Reading Time: 1min read
Usai Nyoblos di Jaksel, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Tangsel

Kajari Tangsel Silpia Rosalina (kiri) dan Kasie Intel Hasbullah (kanan) bersama buronan kasus penipuan dan penggelapan (tengah). Foto: Ist

272
SHARES
2.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) telah menangkap Roland Yahya (44), seorang pelaku buronan kasus penipuan dan penggelapan setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kramat, Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kajari Tangsel), Silpia Rosalina, pelaku ditangkap oleh tim intelijen dari Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 pada Rabu (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terdakwa tak lama setelah ia keluar dari TPS setelah mencoblos,” ujar Silpia, Kamis (15/2).

Penangkapan terhadap terpidana Roland Yahya dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 6 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Hakordia 2024, Ini Beberapa Capaian Kejari Tangsel Selama Setahun Terakhir

Putusan MA RI menunjukkan bahwa terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 1 April 2021 menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

Setelah berhasil ditangkap, terpidana kasus penggelapan tersebut segera menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

“Terkait dengan penangkapan ini, maka terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2021 dan kini telah berhasil diamankan,” tambah Silpia. (arga)

BACA JUGA :  Leony Terima Undangan Dialog Wali Kota Tangsel, Minta Forum Dibuka untuk Masyarakat
Tags: BuronanKasus PenipuanKejari Tangsel
Previous Post

Jalankan Praktik Bisnis Sesuai Perlindungan HAM, BRI Jadi Perusahaan Pertama di Indonesia yang Penuhi Standar PRISMA Versi Kemenkumham

Next Post

Hasil Hitung Cepat Sementara: Hanya 8 Partai yang Melenggang ke Senayan

Related Posts

cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya
TANGERANG SELATAN

8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif
TANGERANG SELATAN

Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif

Oktober 20, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Rawa Buntu Tangsel Dibongkar! Dua Titik Beton Rusak Diperbaiki, Pengendara Wajib Waspada
TANGERANG SELATAN

Jalan Rawa Buntu Tangsel Dibongkar! Dua Titik Beton Rusak Diperbaiki, Pengendara Wajib Waspada

Oktober 20, 2026
2.4k
Gelombang Panas Melanda Australia, Meningkatkan Risiko Kebakaran Hutan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Selasa 20 Oktober: Semua Kecamatan Berawan, Ciputat hingga Pamulang Panas

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
8 Fraksi DPR Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Hasil Hitung Cepat Sementara: Hanya 8 Partai yang Melenggang ke Senayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com