TANGSELXPRESS – Oknum Komisioner KPU Padang Sidempuan berinisial PH terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Sumut. Tim Saber Pungli Polda Sumut berhasil menangkap PH atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif (caleg) di daerah tersebut pada Sabtu (27/1/2024).
Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menyatakan bahwa KPU akan segera memberikan sanksi kepada oknum Komisioner KPU Padang Sidempuan tersebut.
“Kami segera menyusun sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi oknum Komisioner KPU Padang Sidempuan tersebut,” kata Parsadaan dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Parsadaan menyebut bahwa seluruh komisioner KPU, baik di tingkat pusat maupun di tingkat kabupaten/kota akan dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
“Secara tegas, dari segi kelembagaan, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Parsadaan menyatakan bahwa KPU RI sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Hingga hari ini (kemarin), kami belum menerima informasi mengenai status tersangka. Yang dapat dipastikan, pihak yang bersangkutan telah diamankan dan dibawa ke Polda Sumut. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Parsadaan mengungkapkan bahwa dalam upaya pencegahan, ia menyatakan jika KPU RI mengimbau seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku agar tidak terlibat dalam masalah hukum.
“Saya termasuk salah satu yang pergi ke Sumatera Utara dalam rangka pencegahan. Telah terjadi kejadian, kita akan menunggu perkembangan kasus hukumnya,” pungkasnya.
“Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tambahnya.