• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Polda Banten Bekuk Pelaku Penipuan Limbah Besi Senilai Rp 1 Miliar

admin by admin
Januari 13, 2024
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
penipuan limbah besi
183
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua pelaku berinisial AS (50) dan AD (45) penipuan kerja sama usaha di pembelian scrap atau limbah besi dengan nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan modus penipuan yang dilakukan kedua pelaku dengan cara meminjam modal usaha kepada korbannya sebesar Rp1 miliar lebih.

“Dua pelaku ini awalnya mengajak kerja sama kepada korban dengan membiayai lima paket pekerjaan pada Oktober untuk pembelian timah putih, paket logam aluminium, scrap 50 ton dengan total nilai Rp 1 miliar lebih,” katanya saat konferensi pers di aula Polda Banten, Jumat.

Kedua pelaku ini menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua minggu dengan keuntungan sebesar Rp 86 juta.

BACA JUGA :  Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas

“Atas tawaran tersebut korban pun tertarik dan menyerahkan uang kepada AD Rp 895 juta dan AS Rp 120 juta,” katanya.

Namun, setelah tanggal jatuh tempo, kedua tersangka ini tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban. Bahkan tidak membeli scrap seperti yang dijanjikan.

“Korban kemudian mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut dan mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD.

BACA JUGA :  Kabag Protokoler Kabupaten Bangkalan Dipanggil KPK

“Setelah melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti. Diketahui bahwa pembelian scrap tidak dilakukan dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Penyidik telah memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, namun kedua tersangka tersebut tidak hadir dan diduga telah melarikan diri.

Pada Sabtu 11 November 2023 penyidik berhasil menangkap AS di jalan raya Kampung Rokal, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Dan pada 17 Desember 2023, penyidik berhasil menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kabupaten Lebak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” katanya.

Namun, pada tanggal 22 November 2023, tersangka AS mengeluh sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Tersangka AS dinyatakan harus dilakukan rawat inap dan penyidik melakukan pembantaran penahanan.

BACA JUGA :  Hadiri Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo Akui Punya Kedekatan dengan Ahmad Dhani

Pada 12 Desember 2023, pihak RS Bhayangkara merujuk tersangka AS ke RS Bhayangkara di Kramat Jati, Jakarta guna dilakukan operasi. Setelah dilakukan operasi dan perawatan medis, pada 11 Januari 2024, tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita.

“Dengan meninggalnya tersangka AS, penyidik menetapkan tersangka AD sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini,” katanya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 miliar lebih, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Tags: limbah besiPenipuan
Previous Post

Hasil Piala Asia: Tuan Rumah Qatar Gulung Lebanon 3-0

Next Post

Wow! Sepanjang 2023 Nilai Transaksi Financial Super Apps BRImo Tembus Rp4.158 triliun

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Wow! Sepanjang 2023 Nilai Transaksi Financial Super Apps BRImo Tembus Rp4.158 triliun

Wow! Sepanjang 2023 Nilai Transaksi Financial Super Apps BRImo Tembus Rp4.158 triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com