TANGSELXPRESS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap buronan terdakwa penipuan yang telah merugikan pengusaha nasi goreng senilai Rp 1,1 miliar, yaitu Bebin Nurmanjda alias Bimo.
Bimo dijebloskan ke penjara setelah 1 tahun buron dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banten nomor 34 tahun 2022.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kasie Intel Kejari Tangsel, Hasbullah, untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan pidana penjara.
“Terpidana Bimo akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Pemuda Tangerang,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi pada Kamis, (11/1).
Terpidana Bimo sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut dari Bidang Pidana Umum Kejari Tangsel, telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut berkali-kali terhadap Bimo, tetapi tidak ada respon dari Bimo.
Bahkan, Bimo berusaha kabur dengan berpindah-pindah tempat selama 1 tahun terakhir dimasa buronnya.
Hasbullah menyebutkan, dari pengakuan Bimo sendiri, bahwa dirinya selama setahun terakhir berpindah-pindah tempat mulai dari ke Bogor hingga ke Batam.
“Dijelaskan bahwa yang bersangkutan pergi ke Bogor, ada juga ke Batam, berpindah-pindah tempat jadi kami susah untuk melacaknya,” sebutnya.
Namun, menariknya, setelah satu tahun buron, Bimo kemudian berhasil ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tangsel dalam perkara lain di Bidang Pidana Khusus, tepatnya pada Rabu, (10/1) kemarin.
Bimo sendiri merupakan seorang kontraktor. Tindak pidana penipuan itu dilakukan Bebin Nurmandja alias Bimo berawal dari meminjam uang kepada korban FRM yang merupakan pengusaha nasi goreng.
Kepada korban FRM, Bimo meminjam uang hingga Rp 1,1 miliar dengan jaminan satu buah sertifikat hak milik seluas 2.735 m2 di Tangerang Selatan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata sertifikat yang dijaminkan tidak terdaftar di BPN.
Saat ini, Bimo telah mendekam di penjara Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara karena telah melakukan penipuan dengan kerugian hingga Rp 1,1 miliar.(ARGA)