TANGSELXPRESS – Dari 18 partai politik yang harus melaporkan dana kampanye mereka ke KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hanya dua partai yang telah melakukannya sebelum batas waktu pada Minggu (7/1) lalu.
Partai Golkar dan PPP adalah dua partai yang telah menyelesaikan laporan dana kampanye mereka. Namun, 16 partai lainnya belum melaporkan dana kampanye mereka karena ada dokumen yang kurang lengkap.
Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat menjelaskan bahwa 16 partai tersebut masih diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan dana kampanye mereka hingga 12 Januari 2024.
“Jika batas waktu tersebut terlewati dan partai masih belum melaporkan dana kampanye mereka, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu 2024,” tegas Ajat saat dikonfirmasi, pada Rabu (10/1).
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Batas waktunya sampai 12 Januari, jadi kalau sampai batas waktu itu dokumen pendukung yang diperlukan belum dilengkapi, maka sanksinya akan diskualifikasi atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu di tingkat tertentu, misalnya di Kota Tangsel,” jelasnya.
Ajat mengakui bahwa ia belum bisa memberikan informasi tentang jumlah dana kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing partai di Kota Tangsel. Sebab, proses perbaikan laporan dana kampanye masih sedang berlangsung.
“Kalau hal itu nanti kami tunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Pusat, kapan akan dipublikasikan, dan tahapannya juga sekarang masih dalam proses perbaikan,” pungkasnya.