TANGSELXPRESS – Kasus pembunuhan dua wanita di kandang anjing di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur akhirnya terungkap. Pelaku adalah pria berinisial AF (21), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan, pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati. Pelaku, mengaku sakit hati kepada korban soal gaji. Korban menjanjikan akan memberikan gaji Rp 3.100.000 per bulan seperti halnya iklan yang mereka sebarkan. Tapi, dalam kenyataannya tidak direalisasikan.
“Pelaku ini kerja sekitar satu minggu. Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji tiap bulan Rp 3.100.000. Ketika sudah kerja disodori kontrak isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan diberi Rp 1 juta plus bonus Rp 250 ribu yang bisa diambil setelah kontrak selesai,” katanya saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (3/1).
Baca Juga:Â Blitar Geger, Dua Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kandang Anjing
Danang Setiyo menambahkan, pelaku semakin sakit hati kepada korban sebab saat meminta izin untuk Salat Jumat ternyata tidak diperbolehkan, bahkan pintu gerbang digembok.
Mendapati hal tersebut, pelaku kemudian berniat melukai korban. Sehari sebelum kejadian, 29 Desember 2023, pelaku menyiapkan parang. Esok harinya, pelaku melakukan aksinya. Saat itu korban melakukan perlawanan, namun keduanya akhirnya meninggal dunia dengan luka parah.
Hingga kemudian, 1 Januari 2024 tetangga di sekitar kandang anjing itu mencium bau tidak sedap dan melaporkan hal ini ke polisi.
“Modus operandinya pelaku ini melakukan penganiayaan karena sakit hati, sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang,” kata dia.
Kapolres menambahkan, anggota pun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat di lokasi, pintu gerbang terkunci dari dalam, lampu rumah padam.
Dua korban ditemukan meninggal yakni Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) yang merupakan pemilik kandang anjing. Ia diketahui terdapat tujuh luka di bagian kepala, sedangkan Luciani Santoso (53), korban lainnya, mengalami 20 luka di bagian kepala.
Korban ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat.
Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap. Bagian kepala menghadap ke timur. Keduanya sudah mulai membusuk.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti parang, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, AF sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.







