TANGSELXPRESS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membuka rekrutmen anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Mengenai hal tersebut Muhammad Acep, selaku Ketua Bawaslu Kota Tangsel, mengumumkan bahwa rekrutmen akan dibuka pada tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024.
Menurut Acep, Bawaslu Kota Tangsel membutuhkan satu orang anggota PTPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangsel untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Kebutuhan kita soal PTPS sebanyak 3.824, sesuai dengan sejumlah TPS di Kota Tangsel,” jelas Acep saat dikonfirmasi pada Minggu, (31/12).
Untuk memenuhi kebutuhan PTPS tersebut, Bawaslu Kota Tangsel saat ini melakukan sosialisasi melalui Panwaslu di setiap Kecamatan.
“Sosialisasi sudah kita lakukan oleh pengawas kecamatan dan juga pengawas kelurahan atau PKD,” ungkap Acep.
Sehingga masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PTPS harus langsung mendatangi kantor kecamatan di masing-masing wilayah.
Berkas persyaratan administratif sebagai calon anggota PTPS dapat diunduh melalui tautan: bit.ly/Form-Pengawas-TPS-2024. Salah satu berkas persyaratan adalah surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
Maka dari itu, Acep mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel untuk menggratiskan biaya dalam pengurusan surat keterangan sehat bagi para pendaftar PTPS.
“Bawaslu sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangsel untuk memberikan pelayanan khusus, yaitu menggratiskan para calon pengawas tempat pemungutan suara dalam mengurus surat keterangan sehat di Puskesmas,” tutupnya.
Diketahui bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2024, anggota PTPS akan bekerja selama satu bulan. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.(ARG)







