• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 6 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Nekat Jual Motor yang Masih Kredit, Pria di Tasikmalaya Diganjar 1,2 Tahun Penjara

Andy Harahap by Andy Harahap
Desember 2, 2023
in DAERAH
Reading Time: 2min read
Nekat Jual Motor yang Masih Kredit, Pria di Tasikmalaya Diganjar 1,2 Tahun Penjara
223
SHARES
10.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1,2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta kepada pria berinisial IYN, Kamis (16/11) silam.

IYN divonis 1,2 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN.Tsm karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia sebagai dalam dakwaan penuntut umum”

Kasus ini bermula saat IYN datang ke SND dan membujuk agar mau mengajukan kredit motor dengan memakai nama atau KTP milik SND dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta.

Kemudian, diajukanlah kredit  ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya untuk satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS  dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964 ribu dan tenor selama 35 bulan.

BACA JUGA :  10 Jembatan Terputus Pasca Banjir-Longsor di Sukabumi, Dua Orang Tewas dan 6 Lainnya Hilang

Namun, sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Sejatinya, atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

Namun, SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik SND hanya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan. Dan SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN.

Dan IYN telah mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya, dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain.

BACA JUGA :  Geger, Empat Jenazah Ditemukan Membusuk di Sebuah Rumah di Kalideres

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala Cabang FIFGROUP Tasikmalaya Asep M mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan untuk pengajuan kredit.

“Saya berharap masyarakat jangan sampai terbujuk turut serta melakukan over alih atau menjual sepeda motor yang statusnya masih masa kredit kepada orang lain atau oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Asep. (wsa)

 

Tags: fifgroupkriminalitaspenggelapan
Previous Post

Piala Dunia U-17: Mali Rebut Peringkat Tiga usai Bekap Argentina 3-0

Next Post

Hari Kelima Kampanye, Mahfud Kunjungi Jawa Timur

Related Posts

Viral Penampakan Bola Api dan Dentuman di Cirebon, Ini Penjelasan BRIN
DAERAH

Viral Penampakan Bola Api dan Dentuman di Cirebon, Ini Penjelasan BRIN

Oktober 6, 2025
151
Korban Meninggal Ponpes Al-Khoziny Jadi 52 Orang
DAERAH

Korban Meninggal Ponpes Al-Khoziny Jadi 52 Orang

Oktober 6, 2025
3.3k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Evakuasi Minggu Dini Hari, Tim SAR Temukan 20 Jenazah Lagi di Ponpes Al-Khoziny
DAERAH

Evakuasi Minggu Dini Hari, Tim SAR Temukan 20 Jenazah Lagi di Ponpes Al-Khoziny

Oktober 5, 2025
137
Basarnas: Masih Ada 38 Santri Belum Terevakuasi dari Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
DAERAH

Korban Tewas Musala Ponpes Al-Khoziny Bertambah Jadi 17, Satu Ditemukan dalam Kondisi Tidak Utuh

Oktober 4, 2025
3k
Next Post
mahfud md

Hari Kelima Kampanye, Mahfud Kunjungi Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com