TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1,2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta kepada pria berinisial IYN, Kamis (16/11) silam.
IYN divonis 1,2 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN.Tsm karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia sebagai dalam dakwaan penuntut umum”
Kasus ini bermula saat IYN datang ke SND dan membujuk agar mau mengajukan kredit motor dengan memakai nama atau KTP milik SND dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta.
Kemudian, diajukanlah kredit ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya untuk satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964 ribu dan tenor selama 35 bulan.
Namun, sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
Sejatinya, atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
Namun, SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik SND hanya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan. Dan SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN.
Dan IYN telah mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya, dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala Cabang FIFGROUP Tasikmalaya Asep M mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan untuk pengajuan kredit.
“Saya berharap masyarakat jangan sampai terbujuk turut serta melakukan over alih atau menjual sepeda motor yang statusnya masih masa kredit kepada orang lain atau oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Asep. (wsa)