TANGSELXPRESS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun Keppres tersebut dikeluarkan tertanggal 24 November 2023.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, Ari menambahkan bahwa Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Jumat malam. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.







