TANGSELXPRESS – Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024 mendatang. Hingga Selasa (21/11/2023) malam, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Atas dasar hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh sejumlah Pemprov tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing-masing wilayah,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/11/2023).
Namun, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, ada juga beberapa Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024. Adapun provinsi yang dimaksud adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.