TANGSELXPRESS – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan Tangerang menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun dengan inisial MFR yang berasal dari Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka ditangkap karena melakukan tindak penipuan dengan menjual tiket konser Coldplay.
Hingga saat ini, telah terdapat tujuh orang korban yang mengalami kerugian material sebesar Rp160 juta akibat aksi kejahatan MFR.
Menurut keterangan Kapolsek Panongan Polresta Tangerang, Iptu Hotma P.A Manurung, pelaku menjalankan modus penipuan dengan menjual tiket konser Coldplay melalui media sosial (medsos).
“Tersangka memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp2 juta sampai Rp14 juta,” kata Hotma, Jumat (17/11).
Korban yang melihat iklan tersebut akhirnya tergiur untuk kemudian menghubungi tersangka. Salah satu korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp6 juta kepada tersangka sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023. Kemudian, di pertengahan Juni 2023, korban dan tersangka bertemu di Jakarta dan membuat perjanjian kesepakatan harga.
“Pada pertemuan tersebut, korban kembali mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 8.778.750 kepada tersangka. Setelahnya, tersangka meminta korban untuk melunasi pembayaran tiket tersebut, dengan korban kembali mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 14.778.750,” paparnya.
Tersangka menjanjikan akan memberikan tiket konser Coldplay kepada korban paling lama 20 hari setelah pelunasan. Namun, ketika konser dilaksanakan pada Rabu 15 November 2023, korban tidak kunjung mendapatkan tiket.
“Bahkan sebelum konser berlangsung, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Sehingga atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Panongan,” jelasnya.
Dalam pengejarannya, polisi berhasil menangkap tersangka yang sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah menipu tujuh orang korban dengan total kerugian sekitar Rp160 juta.
“Polisi masih mendalami apakah terdapat tersangka atau korban lainnya dalam aksi kejahatan ini,” tambah Hotma.