• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Modus Makin Canggih, Selundupkan Sabu lewat Senar Pancing

admin by admin
November 14, 2023
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
narkoba
81
SHARES
1.6k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine dengan modus false concealment pada gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, petugas dapat mengamankan barang bukti 15 gulungan senar pancing dengan berat bruto 5,5 kilogram(Kg).

“Total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri atas 5 gulungan bermerek Mono Fishing Line yang di dalamnya masing masing terdapat bungkusan berisi Narkotika Golongan I jenis Methampethamine,” kata Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Banten, Selasa .

Kasus itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas paket kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL dengan pemberitahuan pabean sebagai sample of fishing twine gulungan senar pancing.

BACA JUGA :  Capaian BNN Tangsel di 2023: Sebanyak 6.160 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya dengan menemukan kejanggalan pada dua PK, di mana dari 15 gulung senar itu terdapat lima gulungan yang dicurigainya sehingga melanjutkan pemeriksaan mendalam atas paket tersebut.

“Paket ini diketahui ditujukan atas nama penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, ketika dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut.

Petugas pun yang mencurigai isi kandungan kristal itu melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium dan kedapatan positif Narkotika Golongan I jenis Methampethamine.

Atas temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dan membentuk Tim Gabungan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten untuk melakukan control delivery yang dilakukan pada 3 November 2023.

BACA JUGA :  AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

“Kurir bergerak untuk melakukan penghantaran paket ke alamat tujuan sesuai yang tertera pada Airway Bill dan arahan dari penerima via telepon WA Call, dimana setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di Pos Keamanan di alamat tujuan yaitu perusahaan berinisial PK dan penerima tidak berada di lokasi penghantaran saat itu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, berkat kejelian dari tim gabungan telah berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan dari penerima, kemudian mendapati bahwa penerima sedang berada di kontrakannya yang berlokasi tidak jauh dari perusahaan inisial PK itu.

Dari penelusuran, diketahui bahwa tersangka penerima barang merupakan seorang pria WNI berusia berinisial OKY (34) yang berprofesi sebagai salah satu pegawai keamanan pada perusahaan yang tertera pada alamat penerima.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Baru Irjen Teddy Minahasa Diduga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

“Saat diringkus, OKY berupaya melarikan diri dari kejaran Tim Gabungan dengan berlari ke arah kebun milik warga setempat, dan berhasil diamankan sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, dalam kasus penyeludupan narkotika ini selanjutnya diserahkan kepada BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri.

Selain itu, atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kita dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat membahayakan bangsa. Dengan turut menggandeng instansi penegak hukum lainnya,” kata dia.

Tags: bea cukai bandaranarkobaSabu
Previous Post

Peningkatan Kemampuan Digital Siswa SMAN 1 Tenjo melalui Pelatihan Penggunaan Vlookup dan Hlookup

Next Post

Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com