TANGSELXPRESS – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor Honda, telah melaporkan salah satu customer-nya yang merugikan perusahaan.
Hal ini bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh tersangka dengan inisial IM di FIFGROUP Cabang Tasikmalaya untuk kontrak kredit pembiayaan sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan tenor pembayaran selama 35 bulan dengan angsuran sebesar Rp 742.000 perbulannya.
Namun ketika angsuran sudah masuk jatuh tempo, IM tidak mau membayar angsuran dan saat dikunjungi oleh kolektor ke rumahnya, konsumen mengaku hanya dipinjam nama dari awal oleh sdr ST, sehingga atas kejadian ini perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 25.970.000.
Dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Polresta Tasikmalaya, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya benar hanya dipinjem nama (aplikasian) dan setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Tasikmalaya berdasarkan Petikan Putusan No 303/Pid.Sus/2023?PN.Tsm, menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000 karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Atas hal tersebut diatas, FIFGROUP berharap serta mengimbau agar semua lapisan masyarakat untuk berhati-hati agar tidak terbujuk oleh rayuan praktik-praktik pinjam KTP atau diminta sebagai atas nama pemohon kredit dengan diiming-imingi sejumlah uang, karena di samping akan berakibat hukum (melanggar), juga akan berakibat blacklistnya laporan SLIK / BI Checking atas nama KTP tersebut.