• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Edan, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 1,34 Miliar Hasil Kawal Narkoba Fredy Pratama

Andy Harahap by Andy Harahap
Oktober 23, 2023
in DAERAH
Reading Time: 2min read
andri gustami
345
SHARES
6.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami didakwa menerima uang sebesar Rp 1,34 miliar dari hasil mengawal pengiriman narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S. dalam sidang perdana terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10).

Sidang dipimpin Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

“Atas perannya, yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp 1,220 miliar dan uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima melalui rekening Bank Central Asia (BCA),” kata JPU dalam pembacaan dakwaan.

BACA JUGA :  Perselingkuhan Anggota Polsek Pondok Aren, Pengamat: Bripka Hadi Layak Dipecat

Jaksa menyebut sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama, yakni 0201876647 atas nama Selva, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.

“Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” kata Eka.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp 180 juta, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Kondisi Ibu Ditusuk Anaknya di Lebak Bulus Membaik meski Belum Bisa Ngomong

Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu juga digunakan untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp 303,825 juta.

“Sementara sisanya sebesar Rp 756, 175 juta tersimpan di rekening milik terdakwa,” tambah JPU Eka.

Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan itu terungkap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika miliki jaringan Fredy Pratama. Dari delapan kali pengawalan narkotika tersebut, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diloloskan.

BACA JUGA :  Empat Kabupaten di Pulau Madura Dikepung Banjir
Tags: andri gustamiFredy Pratamajaringan narkobakriminalitasnarkoba
Previous Post

Cak Imin Kecam Kebiadaban Israel di Gaza

Next Post

Transformasi Digital BRI Berhasil Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Beri Kemudahan Puluhan Juta Masyarakat Indonesia

Related Posts

Zaki Iskandar Dampingi Ketum Bahlil Ziarah Golkar di TMP Kalibata
DAERAH

Zaki Iskandar Dampingi Ketum Bahlil Ziarah Golkar di TMP Kalibata

Oktober 20, 2025
135
Duka Ayah Mahasiswa Unud, Minta Kematian Anaknya Diusut Tuntas
DAERAH

Duka Ayah Mahasiswa Unud, Minta Kematian Anaknya Diusut Tuntas

Oktober 19, 2025
143
Belum Ngantor, Gubernur Fakhiri Lobi 4 Kementerian untuk Tuntaskan Masalah Papua
DAERAH

Belum Ngantor, Gubernur Fakhiri Lobi 4 Kementerian untuk Tuntaskan Masalah Papua

Oktober 16, 2025
668
Travel Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 9 Luka: Diduga Sopir Mengantuk
DAERAH

Travel Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 9 Luka: Diduga Sopir Mengantuk

Oktober 13, 2025
3.3k
Terobosan Baru, Papua Masuk Nominasi TPAKD Award 2025 OJK
DAERAH

Terobosan Baru, Papua Masuk Nominasi TPAKD Award 2025 OJK

Oktober 13, 2025
151
Tragedi Pengantin di Solok: Ketika Water Heater Gas Jadi Ancaman di Ruang Tanpa Ventilasi
DAERAH

Tragedi Pengantin di Solok: Ketika Water Heater Gas Jadi Ancaman di Ruang Tanpa Ventilasi

Oktober 13, 2025
3k
Next Post
BRI

Transformasi Digital BRI Berhasil Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Beri Kemudahan Puluhan Juta Masyarakat Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com