• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Sebut Putusan MK Bak Drama Korea, Denny Indrayana Juga Anggap MK seperti Mahkamah Keluarga

admin by admin
Oktober 17, 2023
in NEWS
Reading Time: 1min read
Sebut Putusan MK Bak Drama Korea, Denny Indrayana Juga Anggap MK seperti Mahkamah Keluarga

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa

458
SHARES
4.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pakar hukum Denny Indrayana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam akun X (Twitter) pribadinya, Denny tak ragu menyebut putusan MK yang mengabulkan persyaratan capres-cawapres bak drama korea.

“Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan,” tulis Denny dalam cuitan di akun X pribadinya @dennyindrayana, Senin (16/10/2023).

Mantan Wamenkumham di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bahkan menyebut, atas putusan MK itu maka negeri ini berubah menjadi “Negara Keluarga”.

“Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia,” sambungnya.

Sejak diposting, cuitan Denny Indrayana telah mendapat like sebanyak 2.662 dan juga telah di Re-Tweet sebanyak 1.014 hingga saat ini.

BACA JUGA :  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Timbulkan Situasi Politik Tak Kondusif

Seperti diketahui, MK menolak gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 terkait batasan usia seseorang boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden dibawah 40 tahun sebagaimana yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda. Namun di gugatan lain, MK malah mengabulkan judicial review yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia.

— Denny Indrayana (@dennyindrayana) October 16, 2023

Tags: Batas Usia Capres-Cawapresdenny indrayanaMahkamah KonstitusiPutusan MK
Previous Post

Tandang ke Brunei, Shin Tae-yong Bakal Rotasi Pemain

Next Post

Sebut Cawapres Ganjar Terbaik untuk Bangsa, Megawati: Masa Ibu Salah Pilih

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Sebut Cawapres Ganjar Terbaik untuk Bangsa, Megawati: Masa Ibu Salah Pilih

Sebut Cawapres Ganjar Terbaik untuk Bangsa, Megawati: Masa Ibu Salah Pilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com