TANGSELXPRESS – Polres Metro Depok telah menangkap seorang kakek berinisial N (70) alias Engkong dan resmi menetapkan pria tua tersebut sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak. Pelaku diketahui telah meremas alat kelamin MD, bocah laki-laki berusia 12 tahun warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Meski telah menjadi tersangka, Engkong masih sempat berkelit telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Dia mengaku tidak melakukan kekerasan seksual dan membantah korbannya banyak.
“Nggak diremas, diusap doang mukanya. (Korban) anak itu aja. Kan disitu banyak orang tua,” ujar Engkong sambil memelas ke polisi seperti dikutip, Jumat (29/9/2023).
Engkong pun berkali-kali membantah tuduhan telah meremas alat kelamin MD hingga diduga menyebabkan korban meninggal dunia. Dia mengaku hanya mengusap, bukan meremas.
“Orang timbang (cuma) saya usap, dia (korban) juga pada ketawa,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.