• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Nikmati Aniaya Ozora hingga Selebrasi Beratkan Putusan 12 Tahun Penjara Mario Dandy

admin by admin
September 7, 2023
in NEWS
Reading Time: 1min read
Nikmati Aniaya Ozora hingga Selebrasi Beratkan Putusan 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis pidana 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jaksel

85
SHARES
188
VIEWS

TANGSELXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Mario, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Mario yakni dirinya dinilai Majelis Hakim menikmati perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang berakibat rusaknya masa depan korban.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA :  Usai Gugat Cerai Istri, Ari Wibowo Beri Penjelasan Via Instagram

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” sambungnya.

Sementara itu Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam putusan 12 tahun penjara terdakwa Mario Dandy.

“Hal meringankan tidak ada,” tandas Hakim Alimin.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi, atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Cristalino David Ozoradavid ozoraKasus PenganiayaanMario Dandy Satriyopenganiayaanpenganiayaan beratPN Jaksel
Previous Post

Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Shane Lukas

Next Post

Kembangkan Potensi UMKM, Pilar Apresiasi Kolaborasi Bisatumbuh dan Rumah BUMN di Tangsel

Related Posts

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Kembangkan Potensi UMKM, Pilar Apresiasi Kolaborasi Bisatumbuh dan Rumah BUMN di Tangsel

Kembangkan Potensi UMKM, Pilar Apresiasi Kolaborasi Bisatumbuh dan Rumah BUMN di Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com