TANGSELXPRESS – Bersama sejumlah pihak terkait, mulai hari ini, Jumat (1/9), Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan mulai memberlakukan denda tilang emisi.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di kesempatan yang sama, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa mekanisme tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang pada umumnya.
Menurut Doni, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat maksimal Rp500.000.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank,” jelas Doni.
Sekadar informasi, denda tilang emisi merupakan upaya Pemprov DKI dan pihak terkait lainnya untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di wilayah Ibu Kota.