• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 17 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pelecehan Seksual Miss Universe Masuk Kategori Kejahatan Korporasi, Polri Diminta Proaktif

admin by admin
Agustus 19, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Pelecehan Seksual Miss Universe Masuk Kategori Kejahatan Korporasi, Polri Diminta Proaktif

Kuasa hukum para finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggaraini (tiga dari kiri) memberikan keterangan pers terkait pelecehan seksual yang dialami oleh para kliennya. Foto: Instagram/@mellisa_anggraini1z

869
SHARES
1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus pelecehan seksual yang menimpa beberapa peserta Miss Universe Indonesia 2023 hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik.

Dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan, kejadian ini perlu didalami dan diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia juga mengapresiasi para kontestan yang menjadi korban karena telah speak up dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Apakah memang praktik dari panitia itu memberlakukan body checking dan juga hal-hal lain yang itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual?” ujar Luluk dalam keterangan yang diterima.

“Menurut saya ini perlu untuk didalami lebih lanjut atau diinvestigasi. Karena dalam pengertiannya kita, yang namanya kontes kecantikan sekalipun itu fine ya, tapi tidak kemudian kita bisa mentolerir kalau memang nyata-nyata di sana ada unsur-unsur pelecehan seksual,” lanjutnya.

Berdasarkan pernyataan dari salah satu korban, kejadian pelecehan seksual ini diduga diketahui oleh Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia. Atas pernyataan tersebut, Luluk menilai kejadian pelecehan tersebut dianggap sebagai kejahatan korporasi. Karena berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kejahatan seksual yang melibatkan para pengambil kebijakan, mulai dari direksi kemudian manajer sampai pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan lebih besar, dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Korporasi.

BACA JUGA :  DPR Tanggapi Langkah Polri yang Tolak Banding Ferdy Sambo

“COO dalam hal ini tentu dia adalah pihak yang memiliki kewenangan dan kekuasaan cukup besar di dalam organisasi yang namanya Miss Universe. Dan menurut saya ini juga terkonfirmasi ketika ada berita bahwa pihak Miss Universe yang internasional juga menyabut lisensi dari Miss Universe yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk tidak hanya diam dan harus proaktif. Menurutnya, jika UU TPKS diterapkan pada kejadian pelecehan yang terjadi dalam sebuah korporasi ini, hal ini akan menjadi jauh lebih serius situasinya.

“Maka kalau misalnya ada korporasi yang nyata-nyata melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam hal ini menurut saya karena itu melibatkan pihak yang punya jabatan tinggi di Miss Universe Indonesia, maka dendanya itu minimal 5 sampai 15 miliar. Belum lagi kemudian juga unsur pidana dan hal-hal yang lain termasuk misalnya pencabutan izin atau pembekuan kegiatan dan lain sebagainya,” tegas Anggota Baleg DPR RI itu.

BACA JUGA :  Korlantas Siap Tegakkan Hukum Lalu Lintas dengan 433 Kamera Statis, tapi...

Di sisi lain, dirinya juga mengapresiasi keberanian untuk speak up dari kontestan yang menjadi korban. “Karena memang publik cenderung tidak berpihak terkadang terhadap para korban pelecehan seksual, apalagi kalau kemudian korbannya dianggap mengikuti sejenis kontes-kontes beauty yang menurut sebagian publik itu bagian dari dunia dan resiko yang ia memang itu sepantasnya dialami, tapi bagi kita kekerasan seksual adalah kekerasan seksual,” pungkasnya.

Luluk menambahkan kejadian pelecehan seksual yang terjadi pada peserta Miss Universe Indonesia ini menjadi bukti bahwa tindak kekerasan pelecahan seksual tidak ada perkecualian, siapapun bisa menjadi korban dan dapat terjadi di mana saja. Termasuk di ajang kontes kecantikan yang mana selama ini mem-branding diri mencari peserta yang memiliki brain, beauty, behaviour. Kejadian ini juga dapat menjadi pembelajaran ked epan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Viral Perekaman Data Retina, Polri Bakal Tindak Aplikasi World App Jika Ada Unsur Pidana

“Bahwa pertama korban harus punya keberanian, yang kedua bahwa lingkungan dan ekosistem yang memang memberikan dukungan bagi para korban untuk memiliki keberanian bicara itu juga sangat penting,” imbuh politisi Fraksi PKB itu.

“Berikutnya, menurut saya, bahwa harus kita kembalikanlah ia kepada semangat kalau ada kontes kecantikan itu batasnya sampai dimana sih yang kira-kira tidak sampai melanggar perasaan, harkat dan martabat seseorang di situ. Ini kan satu bukti bahwa ternyata peserta kontestan aja itu sampai merasa terlecehkan berarti memang ini sesuatu yang sudah melampaui batas,” tambahnya.

Tags: Kejahatan Korporasimiss universeMiss Universe Indonesia 2023Pelecehan seksualPolri
Previous Post

Barito Putera vs Persik Kediri, Macan Putih Waspadai Momen Bagus Laskar Antasari

Next Post

Persis Solo vs Bali United, Serdadu Tridatu Cari Penawar Luka

Related Posts

Libur Idul Adha, Korlantas Polri: Lalin Tol Transjawa Terkendali
NASIONAL

Gelar Operasi Zebra 2025, Korlantas Polri Fokus Perlindungan Pejalan Kaki

November 15, 2025
1.2k
Zaki Iskandar: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Layak dari Segala Aspek
NASIONAL

Zaki Iskandar: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Layak dari Segala Aspek

November 15, 2025
147
Tepis Isu Kendaraan Kena Tilang Bisa Disita, Korlantas Polri Pastikan Hoaks
NASIONAL

Catat, Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Pada 17-30 November 2025

November 14, 2025
1.4k
NASIONAL

Jelang Nataru, Korlantas Polri Siapkan Skenario Operasi Lilin 2025

November 12, 2025
1.2k
BGN Catat 6.517 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025
NASIONAL

Kepala BGN: Kasus Keracunan MBG Terbanyak di Jawa Barat

November 12, 2025
1.2k
Menag Ungkap Pentingnya Film Sebagai Alat Dakwah
NASIONAL

Menag Ungkap Pentingnya Film Sebagai Alat Dakwah

November 12, 2025
1k
Next Post
Persis Solo vs Bali United, Serdadu Tridatu Cari Penawar Luka

Persis Solo vs Bali United, Serdadu Tridatu Cari Penawar Luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com