• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Divonis 2 Bulan, DPR: Putusan Ini Cederai Keadilan

admin by admin
Agustus 18, 2023
in NEWS
Reading Time: 2min read
Pemerintah Harus Respons Cepat Desakan Penerbitan Aturan Teknis UU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Foto: Freepik

809
SHARES
862
VIEWS

TANGSELXPRESS – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang memvonis oknum perwira polisi pelaku kekerasan seksual kepada anak hanya dengan hukuman dua bulan penjara dinilai telah mencederai keadilan.

Mengetahui hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong agar dilakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut.

“Saya bisa memaklumi kerisauan dan kekecewaan masyarakat akibat putusan PN Palangka Raya yang menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara terhadap oknum polisi yang melakukan kekerasan seksual,” kata Didik dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/8).

Seperti diketahui, majelis hakim pada persidangan di PN Palangka Raya memutuskan Mahmud bin Hadi Mulyanto bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M dan D. Meski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.

BACA JUGA :  Polemik Distribusi LPG 3 Kg, BPKN RI : Hak-Hak Konsumen Harus Terpenuhi

Putusan hakim tersebut menuai banyak kontroversi di tengah kegelisahan publik terhadap banyaknya kejahatan seksual yang terjadi. Apalagi, kata Didik, pelaku merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.

“Wajar putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan publik, mengingat pelaku kekerasan adalah oknum penegak hukum dan korbannya anak di bawah umur yang di dalam UU TPKS menjadi pemberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual,” imbuhnya.

Selain itu, dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan adanya tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi keluarga hingga pejabat publik.

BACA JUGA :  Tiga Variasi Resep Sambal Matah yang Enak, Sehat, dan Mudah Dibuat

“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” tegasnya.

Ditambahkannya, kekerasan seksual akan menimbulkan dampak luar biasa kepada korban yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Didik menyatakan, dampak kekerasan seksual juga sangat mempengaruhi kehidupan dan masa depan korban dan akan semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang termarginalkan.

“Baik secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas,” terangnya.

Oleh karena itu, Didik menekankan agar setiap pelaku kekerasan seksual seyogyanya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sebab perbuatan pelaku bisa menimbulkan trauma dan penderitaan yang berkepanjangan terhadap korban.

BACA JUGA :  Biaya Haji Kuota Tambahan Telah Disepakati, Segini Besarannya

“Kita tidak ingin masyarakat hilang kepercayaannya akan terwujudnya keadilan melalui putusan hakim. Jika masyarakat selama ini beranggapan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di Dunia, bagaimana dengan anggapan masyarakat jika ada putusan hakim yang dirasakan tidak adil dan mencederai rasa keadilan publik? Lantas mewakili siapa keberadaan hakim di dunia?” tambahnya.

Tags: DPR RIKekerasan SeksualKomisi III DPR RIOknum Polisi
Previous Post

Timnas U-23 Indonesia vs Malaysia, Garuda Muda Termotivasi Beri Kado HUT RI

Next Post

Polri Proses Kanal YouTube Sunnah Nabi, Konten yang Berisi Video Diduga Menghina Rasul

Related Posts

TNI AD Ungkap Penemuan Mesin ATR 42-500 di Cuaca Ekstrem Gunung Bulusaraung
DAERAH

TNI AD Ungkap Penemuan Mesin ATR 42-500 di Cuaca Ekstrem Gunung Bulusaraung

Januari 19, 2026
135
Diperiksa Sebagai Tersangka, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan
MEGAPOLITAN

Kurang Fit, Polda Metro Batal Periksa Dokter Richard Lee

Januari 19, 2026
1.3k
Namanya Diseret Warganet Usai Buku Aurelie Terbit, Ello Cuma Bilang Begini
SELEBRITI

Namanya Diseret Warganet Usai Buku Aurelie Terbit, Ello Cuma Bilang Begini

Januari 19, 2026
141
Identifikasi Korban ATR 42-500, Polisi Lakukan Tes DNA Keluarga
DAERAH

Identifikasi Korban ATR 42-500, Polisi Lakukan Tes DNA Keluarga

Januari 19, 2026
2.4k
Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan
ADVERTORIAL

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan

Januari 19, 2026
3.9k
Tragis! Dua Wisatawan Bogor Terseret Ombak di Pantai Sunset Sukabumi, Satu Tewas Satu Lagi Hilang
DAERAH

Tragis! Dua Wisatawan Bogor Terseret Ombak di Pantai Sunset Sukabumi, Satu Tewas Satu Lagi Hilang

Januari 19, 2026
139
Next Post
Warga Jangan Panik soal Rencana Shutdown HP dengan IMEI Ilegal, Ini Penjelasan Polri

Polri Proses Kanal YouTube Sunnah Nabi, Konten yang Berisi Video Diduga Menghina Rasul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com