TANGSELXPRESS – Mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual dengan modus body checking (pemeriksaan tubuh) pada sejumlah peserta ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 di Jakarta beberapa waktu lalu disorot banyak pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.
Lestari menyatakan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum pihak-pihak terkait untuk segera menuntaskan aturan pelaksanaan agar implementasi UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa maksimal.
“Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta, seharusnya mendorong pemerintah segera hadirkan aturan pelaksana dari UU TPKS yang telah disahkan pada 13 April 2022,” kata Lestari dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/8).
Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh tujuh peserta kontes tersebut ke Polda Metro Jaya dan diduga puluhan peserta lain mengalami perlakuan yang sama.
Menurut Rerie -sapaan Lestari Moerdijat-, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Ibu Kota itu mengindikasikan belum adanya pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual.
Kehadiran UU TPKS pada tahun lalu yang belum dilengkapi aturan pelaksanaannya, ujar Legislator NasDem itu, membuat upaya penanganan kasus-kasus tindak kekerasan seksual tidak maksimal.
Selain itu, masih maraknya tindak kekerasan seksual mengindikasikan sosialisasi UU TPKS belum memadai. Diakui Rerie, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.
“Semula, direncanakan aturan turunan tersebut dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023, sejumlah aturan tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan.
“Sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi UU yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan,” imbuh politisi Fraksi Partai NasDem itu.
“Sehingga, akan terus meningkat kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka,” tambahnya.







