TANGSELXPRESS – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS) telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Karopenmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan diperiksa Bareskrim pada awal pekan depan.
“Tersangka saudara KS dan yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Ramadhan kepada media seperti dikutip, Jumat (11/8).
Menurut Ramadhan, gelar perkara kuasa hukum itu telah dilakukan pada awal Juli 2023 dengan perkara pencemaran nama baik.
“Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” tambahnya.







