• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 2 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pengguna Rokok Elektrik (Vape) di Indonesia?

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Agustus 9, 2023
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 2min read
Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pengguna Rokok Elektrik (Vape) di Indonesia?
91
SHARES
202
VIEWS

PENGGUNAAN rokok elektrik atau vape telah menjadi fenomena yang semakin populer di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Rokok elektrik menawarkan alternatif bagi perokok tradisional dan dianggap lebih aman karena tidak menghasilkan asap tembakau yang mengandung banyak zat berbahaya.

Namun, seperti halnya produk konsumen lainnya, pengguna rokok elektrik juga memerlukan perlindungan hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan keamanan dan kesehatan mereka. Namun bagaimana perlindungan hukum mengenai pengguna Rokok Elektrik (Vape) di Indonesia?

Di Indonesia, perlindungan hukum bagi pengguna rokok elektrik sejauh ini diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang yang relevan. Berikut adalah beberapa aspek perlindungan hukum bagi pengguna rokok elektrik di Indonesia:

Undang-Undang Kesehatan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi landasan utama perlindungan bagi masyarakat, termasuk pengguna rokok elektrik. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari ancaman terhadap kesehatan, termasuk mengatur penggunaan produk-produk tembakau, termasuk rokok elektrik.

BACA JUGA :  Bantuan Pemerintah di 2025: Apa Saja yang Bisa Bikin Dompet Terisi?

Peraturan Pemerintah tentang Produk Tembakau Pada tahun 2012
pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Peraturan ini mencakup ketentuan tentang produksi, distribusi, penjualan, dan promosi produk tembakau, termasuk rokok elektrik. Salah satu tujuan utamanya adalah melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan produk tembakau.

Pengaturan Pajak Rokok Elektrik
Penggunaan rokok elektrik tidak terlepas dari kewajiban pajak, dan pemerintah Indonesia memiliki aturan tentang pajak rokok elektrik. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63 Tahun 2022 mengatur besaran pajak untuk vaping atau rokok elektrik, khususnya PPN 9,9%. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri rokok elektrik juga berkontribusi pada penerimaan negara dan memastikan keadilan dalam persaingan pasar.

BACA JUGA :  Sistem Pengendalian Manajemen yang Efektif: Studi Kasus PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk

Larangan Penjualan kepada Anak di Bawah Umur
Seperti produk tembakau lainnya, rokok elektrik juga diatur dalam hal penjualan kepada anak di bawah umur. Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, mengapresiasi asosiasi-asosiasi yang telah melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan produk tembakau alternatif terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Pihaknya, mewakili konsumen, juga mendorong para anggotanya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari paparan produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan meminimalisir dampak buruknya.

Meskipun sudah ada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi pengguna rokok elektrik di Indonesia, tetap ada tantangan dalam pelaksanaannya. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang efektif harus menjadi prioritas agar perlindungan tersebut dapat berjalan dengan maksimal.

BACA JUGA :  Universitas Pamulang MoU dengan Chaudhary Devi Lal University India, Fokus Tujuh Bidang Kerja Sama

Selain itu, perubahan teknologi dan tren konsumen juga dapat mengharuskan peraturan dan undang-undang yang lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan terbaru. Upaya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan industri juga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi pengguna rokok elektrik.

Namun, upaya lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar perlindungan ini dapat berjalan efektif dan optimal sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Penulis:

Lulu Juliana
Mahasiswi Universitas Pamulang

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Opini mahasiswaRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Peran Penting Manajemen Anggaran dalam Bisnis Kuliner

Next Post

Jalan Rusak Harus Segera Diperbaiki atau Diberi Tanda

Related Posts

Peningkatan Motivasi Belajar melalui Kegiatan Pengembangan Diri
DUNIA KAMPUS

Peningkatan Motivasi Belajar melalui Kegiatan Pengembangan Diri

Februari 2, 2026
2.9k
Pengenalan Manajemen Waktu
DUNIA KAMPUS

Pengenalan Manajemen Waktu

Januari 31, 2026
2.5k
Pelatihan Komunikasi Efektif untuk Calon Tenaga Kerja Muda
DUNIA KAMPUS

Pelatihan Komunikasi Efektif untuk Calon Tenaga Kerja Muda

Januari 31, 2026
2.8k
Etika dan Keamanan dalam Menggunakan Media Sosial untuk Bisnis Digital
DUNIA KAMPUS

Etika dan Keamanan dalam Menggunakan Media Sosial untuk Bisnis Digital

Januari 30, 2026
2.4k
Media Sosial: Jembatan Emas Menuju Branding Kuat dan Kesuksesan Digital
DUNIA KAMPUS

Media Sosial: Jembatan Emas Menuju Branding Kuat dan Kesuksesan Digital

Januari 26, 2026
2.9k
Mempersiapkan Mental Diri dalam Zona Lapangan Pekerjaan
DUNIA KAMPUS

Mempersiapkan Mental Diri dalam Zona Lapangan Pekerjaan

Januari 24, 2026
2.4k
Next Post
Suara Mahasiswa Menghadapi Maraknya Jalan Rusak di Provinsi Banten

Jalan Rusak Harus Segera Diperbaiki atau Diberi Tanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com