PENGGUNAAN rokok elektrik atau vape telah menjadi fenomena yang semakin populer di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Rokok elektrik menawarkan alternatif bagi perokok tradisional dan dianggap lebih aman karena tidak menghasilkan asap tembakau yang mengandung banyak zat berbahaya.
Namun, seperti halnya produk konsumen lainnya, pengguna rokok elektrik juga memerlukan perlindungan hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan keamanan dan kesehatan mereka. Namun bagaimana perlindungan hukum mengenai pengguna Rokok Elektrik (Vape) di Indonesia?
Di Indonesia, perlindungan hukum bagi pengguna rokok elektrik sejauh ini diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang yang relevan. Berikut adalah beberapa aspek perlindungan hukum bagi pengguna rokok elektrik di Indonesia:
Undang-Undang Kesehatan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi landasan utama perlindungan bagi masyarakat, termasuk pengguna rokok elektrik. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari ancaman terhadap kesehatan, termasuk mengatur penggunaan produk-produk tembakau, termasuk rokok elektrik.
Peraturan Pemerintah tentang Produk Tembakau Pada tahun 2012
pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Peraturan ini mencakup ketentuan tentang produksi, distribusi, penjualan, dan promosi produk tembakau, termasuk rokok elektrik. Salah satu tujuan utamanya adalah melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan produk tembakau.
Pengaturan Pajak Rokok Elektrik
Penggunaan rokok elektrik tidak terlepas dari kewajiban pajak, dan pemerintah Indonesia memiliki aturan tentang pajak rokok elektrik. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63 Tahun 2022 mengatur besaran pajak untuk vaping atau rokok elektrik, khususnya PPN 9,9%. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri rokok elektrik juga berkontribusi pada penerimaan negara dan memastikan keadilan dalam persaingan pasar.
Larangan Penjualan kepada Anak di Bawah Umur
Seperti produk tembakau lainnya, rokok elektrik juga diatur dalam hal penjualan kepada anak di bawah umur. Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, mengapresiasi asosiasi-asosiasi yang telah melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan produk tembakau alternatif terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Pihaknya, mewakili konsumen, juga mendorong para anggotanya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari paparan produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan meminimalisir dampak buruknya.
Meskipun sudah ada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi pengguna rokok elektrik di Indonesia, tetap ada tantangan dalam pelaksanaannya. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang efektif harus menjadi prioritas agar perlindungan tersebut dapat berjalan dengan maksimal.
Selain itu, perubahan teknologi dan tren konsumen juga dapat mengharuskan peraturan dan undang-undang yang lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan terbaru. Upaya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan industri juga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi pengguna rokok elektrik.
Namun, upaya lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar perlindungan ini dapat berjalan efektif dan optimal sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Penulis:
Lulu Juliana
Mahasiswi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.







