TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian mengungkap kronologi tewasnya anggtoa Densus 88 Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) yang tertembak senjata api milik rekannya di Asrama Polisi Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.
Dalam konferensi pers pada Jumat (28/7), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, awalnya pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 20.40 WIB, tersangka IM bersama saksi AN dan AY tengah berkumpul di kamar saksi AN.
“Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang,” ujar Rio dalam keterangan yang diterima seperti dikutip dari laman PMJ.
Selanjutnya, Rio menjelaskan setelah senjata api ditunjukkan kepada kedua saksi, tersangka kemudian memasukkan senjata itu ke dalam tas beserta dengan magasinnnya.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, sekitar pukul 01:39:09, korban IDF kemudian masuk ke dalam kamar saksi AN. Lalu atas keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata yang dimasukkan ke tas tadi kepada korban ID.
“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian sudah menahan tersangka IM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.







