SETELAH adanya kasus yang melibatkan mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo, ternyata berimbas pula pada lingkup yang menaunginya. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut tersorot dalam kasus ini. Masyarakat pun mempertanyakan kinerja dari menteri keuangan atas terjadinya skandal tersebut.
Sebagian masyarakat menilai, pegawai pajak tidak mencerminkan sebagai pihak pelaksana kebijakan dan standarisasi perpajakan yang hanya digemborkan dalam teori, tetapi fakta di lapangan berbeda. Adapun beberapa temuan janggal yang ditemukan yang terjadi dalam lingkup Kementerian Keuangan:
1. Adanya temuan KPK sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan yang Sebagian besar saham ini dipegang atas nama istri. Dimana sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang: “memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah’’. Hal itu berarti, PNS sejak awal dilarang untuk memiliki/menjual hanya saham atau aset yang dimiliki negara secara tidak sah. Namun, mereka tidak dilarang keras memegang segala bentuk sekuritas/saham. Dalam Pasal 11 sampai 13, sebaliknya, menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil akan dikenakan tindakan disipliner ringan hingga berat jika kepemilikan saham berdampak negatif pada unit kerjanya, lembaga terkait, atau negara. aturannya sangat tergantung pada akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
2. Adanya temuan PPATK sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan yang melakukan pencucian uang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan sebanyak 69 pegawai Direktoral Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk ditindaklanjuti melalui Kantor Pemeriksa Keuangan Kementerian Keuangan. Berdasarkan analisis sementara, 69 pegawai DJP diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya transaksi yang dilakukan pada masing-masing rekening karyawan.
3. Ada 460 pegawai terlibat skandal pencucian uang senilai Rp 300 triliun (2009-2023). Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan ditemukannya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Dmana, PPATK melaporkan adanya transaksi janggal Kemenkeu yang sudah ditemukan sejak 2009-2023 sebanyak tidak kurang dari 200 kali.
4. Sebanyak 39 pejabat rangkap jabatan BUMN. Sebelumnya, Kemenkeu ramai disrot perkara ramainya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Hal ini tercatat dalam laporan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.
Penulis:
Joice Windy
Mahasiswi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.







