TANGSELXPRESS – Dito Mahendra (DM) telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sejauh ini Polri telah memeriksa 27 saksi terkait kasus senpi ilegal yang menyeret Dito Mahendra.
“Hingga saat ini Polri dan jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan DM. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 saksi,” kata Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/7).
Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
“Dari hasil penyidikan, 9 senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).