TANGSELXPRESS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendeteksi dugaan transaksi perdagangan jual beli ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja.
“Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea,” kata Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti kepada awak media seperti dikutip Jumat (21/7). Krishna sendiri mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/7).
Menurut Krishna, di rumah sakit tersebut terjadi transaksi perdagangan ginjal. Sampai saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.
“Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja,” ujar Krishna.
Selain karena transaksi terjadi di rumah sakit pemerintah, Krishna mengaku pihaknya mengalami kesulitan lain ketika berkoordinasi dengan pihak Kamboja.
“Kesulitan kami, adalah belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI, sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan korban dari kasus TPPO Kamboja berjumlah 122 orang. Sudah ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban dan lain sebagainya,” jelas Karyoto.
“Satu (orang) tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja. Dua (orang) tersangka di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada,” tambahnya.