TANGSELXPRESS – Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya saat ini resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang. Meski demikian, pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan sejumlah saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.
“Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi,” kata Whisnu dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/7/2023).
Penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan analisis transaksi tersebut.
“Betul (berkoordinasi) bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa (11/7). Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.







