• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Wujudkan Upah yang Berkeadilan, Pemerintah Ingatkan Kewajiban Pengusaha

admin by admin
Juli 17, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Jangan Lempar Isu Tanpa Tindak Lanjut, Dugaan Aliran Dana Narkoba terkait Pemilu Harus Diusut

Ilustrasi rupiah. Foto: Istimewa

512
SHARES
566
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Hal tersebut diperlukan guna mewujudkan upah yang berkeadilan. Kewajiban tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penegasan tesebut dikemukakan oleh Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

“Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat Penyusunan struktur dan skala upah telah melalui proses survei upah,” ujar Afriansyah dalam keterangan yang diterima.

BACA JUGA :  Haji Indonesia bakal Dapat Zam-Zam Lebih dari Lima Liter

Afriansyah menjelaskan, untuk menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, maka sistem penetapan upah dilakukan dengan dua sistem. Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu: per jam, harian dan secara bulanan

Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati. “Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,” jelasnya.

Dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini disebabkan pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaan. “Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nilai Pelaksanaan Haji 2025 Berjalan Baik, Menag: Jamaah Pulang dengan Senyum

Melalui ToT ini, Afriansyah berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan.

“Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan, mengingat penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan metode sederhana dan sesuai kemampuan perusahaan,” tambahnya.

Tags: KemnakerPengusahaskala upahUpah
Previous Post

Seleksi Tim U-17 Tak Boleh Ada ‘Titipan’, Erick Thohir: Harus Sesuai Kriteria

Next Post

Pemerintah Harus Segera Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023

Related Posts

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik
NASIONAL

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik

Januari 15, 2026
2.8k
Konflik Kian Memanas, Kemlu RI Evakuasi 101 WNI dari Iran dan Israel
NASIONAL

Empat WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu Koordinasi dengan China

Januari 14, 2026
1.2k
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan
NASIONAL

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan

Januari 13, 2026
3k
kpk
NASIONAL

Usut Suap Pajak, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak

Januari 13, 2026
3k
Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur
NASIONAL

Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur

Januari 13, 2026
144
Next Post
8.011 Jamaah Haji Khusus Tiba di Tanah Suci, Satu Wafat di Madinah

Pemerintah Harus Segera Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com