TANGSELXPRESS – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pemeriksaan kepada Panji Gumilang akan kembali dilakukan. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.
“Nah nanti setelah PG (Panji Gumilang) akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” kata Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/7).
Ramadhan menyebut jika penyidik juga masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan.
Sesuai rencana, kemarin dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli bahasa, sosiologi dan ITE. Saksi ahli agama dari kementerian agama, MUI, Nahdahatul ulama. Yang ditunggu dari penyidik yaitu pemeriksaan hasil lab.
Setelah dilakulan pemeriksaan saksi ahli maka penyidik akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli di periksa dan hasil lab terhadap benda dan barang bukti sudah keluar. Gelar perkara itu tujuannya akan menentukan apakah Panji Gumilang dapat dinyatakan tersangka atau tidak.
“Hari ini (kemarin) pemeriksaan dilakukan kepada ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Nah dari ahli agama dari Kemenag, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI,” tambahnya.