TANGSELXPRESS – Seluruh masyarakat, khususnya warga Gorontalo kembali diingatkan terkait bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang belakangan tengah marak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmad Gobel saat memberikan sambutan dalam acara yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Minggu (25/6).
“Jangan mudah tergoda iming-iming pinjol, terutama yang ilegal. Rakyat Gorontalo merupakan salah satu sasaran pinjol ilegal dan investasi bodong,” kata Gobel dalam keterangan yang diterima, Senin (26/6).
Gobel menilai sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia, Gorontalo merupakan salah satu target jasa pinjol maupun investasi bodong. Beberapa tahun lalu banyak warga Gorontalo tertipu investasi bodong maupun pinjol ilegal. Kini, penipuan tersebut kembali marak di Gorontalo. Bahkan pada 12 Juni, seorang wanita berusia 23 tahun dari Gorontalo ditemukan tewas gantung diri yang diduga karena terjerat pinjol.
Selaku wakil rakyat dari Gorontalo, Gobel juga meminta masyarakat agar jangan mewariskan utang ke anak-cucu serta terkurasnya aset keluarga akibat terjerat utang dengan bunga yang sangat besar.
“Kita justru harus menyiapkan masa depan yang baik bagi generasi penerus kita. Siapkan mereka agar menjadi manusia yang berkualitas melalui pendidikan yang baik dan terjaminnya kesehatan mereka,” imbuhnya.
Gobel mengatakan, masalah pinjol dan investasi bodong itu jangan dianggap enteng dan jangan diremehkan. Dari sisi masyarakat, jangan tergoda kemudahan dan tipuan keuntungan cepat serta berlipat. “Tidak ada yang instan. Semua harus berkeringat,” tambah Poltisi Fraksi Partai NasDem itu.
Sementara itu, Mouren M Monigir dari OJK menyampaikan bahwa nilai kerugian masyarakat di seluruh Indonesia akibat investasi bodong dan pinjol ilegal sebesar Rp126 triliun (2018-2022). Adapun korban pinjol terbesar adalah guru (42%), disusul korban PHK (21%), dan ibu rumah tangga (18%).
Mouren meminta masyarakat waspada jika lembaga pinjol dan investasi tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas, menawarkan keuntungan yang tidak wajar, mengklaim jasanya tanpa risiko, menggunakan pola member get member, dan memanfaatkan tokoh masyarakat. Untuk itu, ia memberikan dua tips untuk masyarakat agar tidak mudah terjerat pinjol dan investasi bodong.
Pertama, memenuhi dua L, yaitu Logis dan Legal. Kedua, aplikasi penyedia jasa pinjol atau investasi itu hanya meminta akses CaMiLan, yaitu camera, microphone, dan location. Sehingga jika aplikasi jasa keuangan tersebut meminta akses ke data pribadi di handphone, seperti foto dan dokumen lain, maka ia meminta untuk waspada.
Mouren juga mencatat bahwa penyerapan KUR (kredit usaha rakyat) di Gorontalo tergolong rendah, yaitu hanya 40 persen dari target. Padahal bunga pinjaman KUR sangat kecil, sekitar 6-9 persen per tahun. Sedangkan bunga pinjol jauh lebih besar.