TANGSELXPRESS- Presiden Joko Widodo telah mengumumkan status pandemi COVID-19 berubah menjadi endemi. Dengan perubahan status ini, lalu apakah pasien COVID-19 masih perlu menjalan isolasi mandiri atau di rumah sakit?
Ketua Satgas COVID-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengatakan, setelah status menjadi endemi maka isolasi mandiri atau isoman menjadi tidak wajib, dengan catatan jika hanya gejala ringan.
“Kalau gejala hanya seperti flu biasa boleh tetap beraktivitas, tapi harus pakai masker ketat agar tidak menularkan ke orang lain,” kata Erlina saat konferensi pers daring bersama PB IDI, Kamis (22/6).
Sementara untuk mereka yang bergejala berat atau memiliki komorbid tetap disarankan untuk melakukan perawatan dan isolasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyakit semakin parah dan risiko penularan pada orang lain.
“Ya, kalau gejalanya berat, tentu isolasi masih dibutuhkan,” katanya.
Erlina mengingatkan, siapa pun yang tertular COVID-19 di situasi endemi harus benar-benar menjaga agar kondisinya tidak memburuk. Dia juga berpesan agar masyarakat tetap menerapkan pola hidup sehat, seperti tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga kesehatan.
“Jangan dilepaskan kebiasaan-kebiasaan yang sudah baik sebelumnya. Jadi pakai masker, cuci tangan itu tetap harus dilakukan,” katanya.