TANGSELXPRESS – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap 53 tersangka dalam kurun waktu 2 minggu terakhir. Tersangka tersebut terdiri dari kasus perjudian, pencurian oleh ART, kasus Rudapaksa dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa dari 53 tersangka yang ditangkap, sebanyak 44 orang merupakan tersangka judi, Jumat 16 Juni 2023.
Para pemain judi tersebut ditangkap pada hari Selasa, 13 Juni 2023 di sebuah rumah kontrakan di Jl. Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sementara itu, 1 tersangka pencurian oleh ART ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Selain itu, terdapat juga 2 tersangka kasus Rudapaksa dan pencurian, serta 6 tersangka curanmor dan penadah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan bahwa dari 44 tersangka judi yang ditangkap, terdapat 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, serta 5 orang keamanan dan 5 orang petugas permainan judi Paikyu. Selain itu, terdapat juga 3 orang petugas permainan judi Tasiau dan 29 orang pemain judi.
Tersangka-tersangka tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya dalam memberantas tindak kriminalitas di masyarakat serta mengedukasi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perjudian dan pencurian.